Berita Entertainment

Kronologis Denny Sumargo Dilaporkan Farhat Abbas Terkait Tudingan Dugaan Ujaran Kebencian 

Densu sebelumnya sempat mendatangi kediaman Farhat Abbas untuk memastikan maksud kata 'hajar' yang diungkapkan pengacara ini. 

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews /fauzi alamsyah
Farhat Abbas dan kuasa hukumnya, Krisna Murti memamerkan laporan polisinya terhadap Denny Sumargo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). 

SURYA.CO.ID – Perseteruan Denny Sumargo (Densu) – Farhat Abbas berlanjut, kini Densu dilaporkan oleh Farhat Abbas terkait dugaan ujaran kebencian.

Densu sebelumnya sempat mendatangi kediaman Farhat Abbas untuk memastikan maksud kata 'hajar' yang diungkapkan pengacara ini. 

Dalam momen tersebut Denny Sumargo diduga membawa ucapan suku adat Makassar yang menimbulkan ujaran kebencian lalu diunggah dalam akun media sosialnya.
"Awal Kejadian Menurut Keterangan Pelapor mengetahui Video dari Tik Tok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya 

“Kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).
Farhat kemudian telah melakukan somasi terhadap Denny Sumargo berkait hal tersebut. 

Namun somasi sang pengacara tidak mendapat respon dari pria yang kerap disapa Densu itu

Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak Terlapor," lanjutnya.

Atas kejadian ini membuat korban merasa dirugikan dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," ungkap Ade Ary.

Kemudian barang bukti yang diserahkan berupa video dan surat somasi.

Denny Sumargo disangkakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Atau Pasal 156 KUHP.

Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak Terlapor," lanjutnya.

Atas kejadian ini membuat korban merasa dirugikan dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," ungkap Ade Ary.

Kemudian barang bukti yang diserahkan berupa video dan surat somasi.

Denny Sumargo disangkakan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Atau Pasal 156 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved