Berita Tulungagung

Polemik Hak Cipta Batik Bhumi Ngrowo Khas Tulungagung, Ternyata Banyak ASN Pakai Produk Palsu

Tetapi kenyataannya malah banyak ASN di pemda yang membeli dan memakai produk batik yang palsu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Sejumlah model memperagakan Batik Lurik Bhumi Ngrowo sebagai batik khas Kabupaten Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung tengah berjuang menjaga keaslian dan hak cipta batik Bhumi Ngrowo yang sudah dipatenkan sebagai batik khas daerah.

Tetapi kenyataannya malah banyak ASN di pemda yang membeli dan memakai produk batik yang palsu.

Dari pemantauan di kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (7/11/2024), Batik Lurik Bhumi Ngrowo memang banyak digunakan para ASN tetapi satu dari lima pegawai ternyata memakai batik palsu.

Sesuai SK Bupati, pada hari Kamis pekan pertama adalah jadwal memakai seragam batik khas Tulungagung ini. Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang palsu bisa dilihat dari warnanya yang mengarah ke merah. 

Sementara batik yang asli ada yang coklat terang atau lebih gelap namun semua mengarah ke warna kuning keemasan.

"Hari ini kami juga melakukan pengamatan di sejumlah lokasi," ujar Hery Widodo, penasihat hukum Nanang Setiawan, pemegang hak cipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo.

Hasil pantauan Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung memang banyak seragam batik palsu. Pemantauan sampai pada tingkat SD dan SMP di wilayah seputar kota. Namun pemantauan ini tidak sampai memetakan persentase batik palsu yang dikenakan para ASN.

Hery mengaku, anggota asosiasi sempat mengumpulkan bukti dengan memfoto seragam palsu. Namun  tindakan ini diurungkan karena bisa memicu masalah hukum baru.

"Akhirnya kami hanya melakukan pendataan berdasarkan pantauan di lapangan. Hasilnya memang banyak seragam palsu," tambahnya.

Lanjut Hery, pihaknya sudah menyiapkan gugatan lewat pengadilan niaga terkait pemalsuan Batik Lurik Bhumi Ngrowo ini.

Gugatan akan ditujukan ke 3 toko kain yang sebelumnya menjual batik palsu ini, yaitu Toko Bintang di Jalan Teuku Umar, Toko Miranda di Jalan Basuki Rahmat dan Toko Antasari di utara Stasiun Tulungagung.

Ketiga toko ini sebenarnya sudah menjawab 2 kali somasi yang dilayangkan. Namun menurutnya, jawaban ketiganya mengarah pada pembelaan diri dan bukan pertanggungjawaban.

"Intinya mereka merasa tidak bersalah sudah menjual barang palsu yang sudah ada paten dan hak ciptanya," pungkas Hery.

Sebelumnya Asosiasi Batik dan Wastra menciptakan Batik Lurik Bhumi Ngrowo. Batik ini kemudian ditetapkan sebagai batik khas Kabupaten Tulungagung, dan menjadi salah satu seragam ASN.

Hak paten batik ini dipegang Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan hak cipta ada pada Nanang Setiawan, anggota Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved