Berita Viral
Guru Supriyani Terancam Dipolisikan Bupati Konawe Selatan, Imbas Cabut Perdamaian dengan Aipda WH
Setelah cabut perdamaian dengan Aipda WH, guru Suproyani justru terancam dilaporkan Buipati Konawe Selatan. Gara-gara pernyataan ini.
SURYA.co.id - Langkah guru Supriyani mencabut perdamaian dengan pihak Aipda WH yang sudah disepakati di hadapan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) berbuntut panjang.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi ke guru Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut.
Surunuddin Dangga keberatan dengan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai sehari setelah perdamaian yang digelar di rumah dinas Bupati tersebut.
Seperti diketahui, dalam suratnya, guru Supriyani beralasan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Hal ini lah yang dinilai pihak bupati sebagai pencemaran nama baik.
Baca juga: Fakta di Balik Guru Supriyani Cabut Damai dengan Aipda WH, Pengacara: Serangan Bertubi-tubi ke Kami
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.
Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.
Annas menegaskan bahwasanya proses mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan janjinya saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, belum lama ini.
“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.
“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.
Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.
“Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum.”
“Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali,” jelas Annas menambahkan.
Diapun berharap masyarakat maupun seluruh pihak terkait lainnya tidak menyalahartikan niat tulus dari Bupati Konsel untuk menengahi persoalan tersebut.
“Jadi proses hukum kan tetap berjalan, beliau tidak dalam kapasitas masuk dalam ranah itu. Sebagai pimpinan daerah, beliau hanya berkeinginan agar situasi masyarakat bisa kondusif,” ujarnya.
Sementara, Suhardin yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, secara terpisah, Kamis siang, belum merespon terkait surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.
Baik panggilan telepon, pesan maupun panggilan WhatsApp, melalui nomor telepon selulernya.
Alasan di Balik Pencabutan Damai

Terungkap alasan lain di balik pencabutan kesepakatan damai Guru Supriyani dengan pihak pelapor, Aipda WH.
Seperti diketahui, sehari setelah bersepakat damai dengan pihak Aipda WH yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, guru Supriyani membuat surat pencabutan bermaterai.
Dalam surat tertanggal 6 November 2024 itu, guru Supriyani menyebut alasan mencabut perdamaiann karena tertekan.
Selain itu, guru SD ini juga terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Baca juga: Ternyata Guru Supriyani Sudah 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Kini Berani Tentang Perintah Bupati
Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
Terbaru, ketua tim kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mengungkap alasan dibalik keberatan pihaknya dengan kesepakatan damai tersebut.
Menurutnya, karena perdamaian di di-share ke publik sehingga menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda.
"Ini menjadi serangan pada kami sebagai tim pengacara," ungkap Andri dikutip dari tayangan Diskursus.net pada Kamis (23
Dikatakan Andri, sejak awal pihaknya selalu mengatakan bahwa Supriyani tidak bersalah, dan pihaknya berupaya memberikan pembuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi termasuk ahli-ahli yang berkompeten, untuk meyakinkan bahwa Supriyani memang tidak bersalah.
Dari titik itu, tiba-tiba ada narasi yang menyebut bahwa pihaknya seakan-akan melakukan perdamaian.
Hal ini mengakibatkan pihaknya mendapat serangan bertubi-tubi.
"Ini serangan bertubi-tubi kepada kami. Secara integritas lembaga, ini mengganggu sekali," katanya dalam podcast yang juga diikuti Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Andri membantah anggapan pihaknya seolah-olah mempermainkan guru Supriyani karena sebelumnya saat kesepakatan damai juga ada tim advokat yang mendampingi.
Andri mengakui memang ada upaya pihak-pihak tertentu untuk menarik-narik Supriyani agar hadir di sana, bertemu untuk perdamaian.
"Kami sejak awal menolak, kami melokalisir bu Supriyani karena ingin fokus ke persidangan.
Itu lah dampak karena terlanjur viral, ada pihak-pihak terganggu kalau fight ke ranah hukum," katanya.
Adanya upaya untuk melakukan perdamaian dengan mengatakan saling memaafkan, sebenarnya hal itu diinginkan pihaknya karena sudah telanjur masuk ke persidangan.
"Kami harus membuktikan berdasarkan alat bukti, bahwa bu Supriyani tidak bersalah," katanya.
Terkait ada anggotanya yang mendorong Supriyani untuk hadir dalam perdamaian tersebut, Andri mengaku sudah memberikan sanksi tegas untuk dia.
"Tim penasehart hukum sejak awal persidangan sudah sepakat, arah pembelaan kita litigasi di persidangan. Tidak ada nonlitigasi atau di luar persidangan. Pada saat ada anggota yang melanggar itu, maka dia harus menerima resiko berupa sanksi," katanya.
Andri beralasan adanya anggotanya yang melanggar itu karena adanya tekanan kuat dari pejabat-pejabat tertentu.
"Kalau tidak teguh mental, pendirian, bisa saja goyang. Saya sudah memperingatkankita fokus, tidak tergoda atau masuk skenario pihak manapun. Karena dari awal sudah tentukan strategi pembelaan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik
Guru Supriyani
Bupati Konawe Selatan
Guru Supriyani Disomasi
Surunuddin Dangga
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Inikah Motif Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah? Susno Duadji Bantah Gegara Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.