Pilkada Sidoarjo 2024

Komisioner KPU Sidoarjo : Asal Punya KTP, Tetap Bisa Nyoblos saat Pilkada 2024 Nanti

Asal punya KTP atau kartu keluarga (KK), siapapun bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m taufik
Foto Ilustrasi warga menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu 2024 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Asal punya KTP atau kartu keluarga (KK), siapapun bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024. 

Bahkan jika tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)-pun bisa mencoblos. 

“Cukup datang ke TPS, tunjukkan KTP atau KK, semua bisa menyalurkan hak politiknya,” kata Komisioner KPU Sidoarjo Mokhammad Yasin, Rabu (5/11:2024). 

Ya, warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar 27 November mendatang. 

Baca juga: 26 Saksi ASN Pemkab Sidoarjo yang Duitnya Dipotong Buat Keperluan Gus Muhdlor Dihadirkan JPU KPK

Caranya, cukup membawa KTP atau KK ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat, bakal dilayani petugas KPPS untuk menggunakan hak pilihnya, mencoblos calon kepala daerah yang dipilih. 

“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KK meski tidak masuk dalam DPT atau DPTb. Yang penting nyoblosnya di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” tandas Yasin. 

Menurut dia, ketentuan itu didasarkan pertimbangan karena para personel KPPS yang bertugas di TPS bisa mengenali orang tersebut sekalipun namanya tidak tercatat dalam dokumen DPT maupun DPTb. 

“Nanti nama warga yang menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP atau KK itu masuk dalam pemilih baru dan dicatat di formulir DPK,” lanjutnya. 

Baca juga: Pilkada Sidoarjo 2024, Tim SAE Bergerak Door to Door di Rumah Warga

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No 799 disebutkan, para pemilih tersebut baru bisa mendapatkan surat suara setelah jam 12 siang. 

“Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada,” tambah Yasin.

Lebih lanjut mantan anggota Panwascam Prambon itu mengatakan potensi timbulnya pemilih yang tak tercatat di DPT maupun DPT-b itu cukup besar. 

Hal ini sejalan dengan maraknya pertumbuhan pemukiman baru seperti perumahan dan sejenisnya di Sidoarjo.

“Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Kalau di perkampungan, relatif jarang terjadi hal demikian,” ujarnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved