Berita Viral

Harta Kekayaan Iwan Bule yang Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Segini Besaran Gajinya

Sosok Mochamad Irawan alias Iwan Bule jadi sorotan setelah ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pertamina. Segini harta kekayaannya.

tribun Jabar
Iwan Bule, Ia Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina. Segini harta kekayaannya. 

SURYA.co.id - Sosok Mochamad Irawan alias Iwan Bule jadi sorotan setelah ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Harta kekayaan Iwan Bule pun tak luput dari pencarian publik.

Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Penunjukan eks Ketua PSSI dan Kapolda Jabar yang kerap disapa Iwan Bule, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Lantas, seberapa harta kekayaan Iwan Bule?

Merujuk laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), Iwan Bule tercatat memiliki harta sebesar Rp8,19 miliar yang dilaporkan pada 2014 saat masih menjabat di kepolisian. 

Harta tersebut belum ditambah nominal dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD20.000.

Harta kekayaan Iwan Bule terbesar bersumber dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp7,37 miliar. Tanah dan bangunan tesebut tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung.

Kemudian, Iwan Bule juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp269 juta. Rinciannya, ada dua mobil merek Toyota dan motor merek Millenium.

Sedangkan harta bergerak lainnya, Iwan Bule memiliki logam mulia seharga Rp237,79 juta. Selanjutnya, giro dan setara kas senilai Rp311,40 miliar serta USD20.000.

Iwan Bule tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun sehingga total kekayaannya pada 2014 silam mencapai Rp8,19 miliar.

Besaran Gaji

Selain itu, Iwan Bule pun berhak mendapatkan gaji dan fasilitas yang sesuai ketentuan.

Adapun besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji seorang direktur utama, ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved