Berita Viral

Rejeki Nomplok Guru Supriyani usai Jadi Terdakwa Diduga Aniaya Anak Polisi, Dapat Bantuan Rp 10 Juta

Guru Supriyani mendapat rezeki nomplok di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube
Guru Supriyani dapat rezeki nomplok 

SURYA.CO.ID - Guru Supriyani mendapat rezeki nomplok di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi. 

Sumbangan diberikan secara langsung kepada guru Supriyani, sebagai bentuk solidaritas dari rekan sesama guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Lalembuu.

"Saya selaku bendahara PGRI Kecamatan Lalembuu sempat mengumpulkan dana dari teman-teman, jumlahnya Rp 10 juta," katanya, dikutip dari tayangan Youtube Pindara Studio DIKBUD Kab.Konawe Selatan.

Sumbangan tersebut diharapkan bisa meringankan beban guru Supriyani dalam menjalani proses hukum.

"Semoga semua dilancarkan dan ibu bebas murni," katanya.

Pada kesempatan itu, guru Supriyani berterima kasih atas bantuan yang diberikan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada solidaritas PGRI Kecamatan Lalembuu yang telah mendukung dan memberikan sumbangan kepada kami sebesar Rp 10 juta."

Baca juga: Nasib Peminta Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani di Ujung Tanduk, Sang Guru Diperiksa Propam

"Kami berterima kasih atas bantuannya. Terima kasih kepada PGRI dan masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan membantu kami sampai permasalahan ini selesai," katanya. 

Diangkat Jadi PPPK

Sebelumnya, Guru Supriyani kabarnya bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani. Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.

Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved