Anak Bunuh Ayah di Jember
Gara-gara Warisan, Anak Bunuh Ayah di Jember, Ada 4 Luka Tusukan Sajam di Tubuh Korban
Pelaku dua kali menusuk bagian punggung serta dua kali menusuk bagian perut ayahnya sendiri hingga pria lanjut usia itu menghembuskan nafas terakhir
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi telah menetapkan ST (39) sebagai tersangka kasus anak bunuh ayah di Jember, Jawa Timur (Jatim).
Pria asal Kecamatan Sumbersari, Jember tersebut, diduga kuat telah menghabisi nyawa ayahnya, Sutali dengan senjata tajam jenis pisau panjang.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan hasil oleh tempat kejadian perkara.
Katanya, pelaku menusuk tubuh korban sebanyak empat kali.
"Tanpa berpikir panjang, pelaku mengarahkan senjata tajam dan melakukan penusukan kepada korban sebanyak empat kali," ujar AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, pelaku dua kali menusuk bagian punggung serta dua kali menusuk bagian perut ayahnya sendiri hingga pria lanjut usia (lansia) tersebut menghembuskan nafas terakhirnya.
"Hasil autopsi di RSD dr Soebandi, juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban," kata AKP Abid.
Ia mengungkapkan kronologi singkat insiden tersebut, saat itu pelaku mendatangi kediaman korban yang berada di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember pada Sabtu (2/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.
"Di sana terjadi cekcok antar keduanya, hingga terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya pelaku menusukan senjata tajam kepada ayahnya sendiri," beber AKP Abid.
Penusukan tersebut terjadi, imbuh kata dia, karena pelaku meminta harta gono-gini berupa tanah, tetapi korban tidak memberikan warisan tersebut.
"Pelaku merasa punya hak atas aset tanah dan meminta hak tersebut. Tetapi oleh korban tidak diindahkan hingga terjadilah pembunuhan tersebut," ucap AKP Abid.
Beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sebilah pisau milik pelaku yang digunakan untuk menusuk korban.
"Serta tiga unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Serta pakaian korban maupun pelaku pada saat kejadian," tambahnya.
Atas tindakan itu, AKP Abid menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara," ulasnya.
Baca juga: Update Anak Bunuh Ayah di Jember, Warga Ungkap Tingkah Laku Korban
Baca juga: BREAKING NEWS Kakek 63 Tahun di Jember Tewas Bersimbah Darah, Anak Nekat Demi Kuasai Warisan
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.