Berita Viral

Tak Mau Kasus Guru Supriyani Terjadi Lagi, Komisi III DPR dan PGRI akan Lakukan Langkah Ini

Kasus yang menimpa Guru Supriyani di Konawe Selatan memang menjadi sorotan banyak pihak. Komisi III DPR dan PGRI akan Lakukan Langkah Ini.

Kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani. Tak Mau Kasus Guru Supriyani Terjadi Lagi, Komisi III DPR dan PGRI akan Lakukan Langkah Ini. 

SURYA.co.id - Kasus yang menimpa Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara memang menjadi sorotan banyak pihak.

Termasuk Anggota Komisi III DPR RI dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Dampak dari terjadinya kasus guru Supriyani, berbagai kalangan menanggapinya sebagai moment of the truth untuk melahirkan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Terkait adanya kasus Supriyani, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memastikan akan menggelar pertemuan dengan Kapolri pada 4 November 2024 mendatang.

Untuk mencegah terjadinya kasus Supriyani di masa depan, Nasir menilai setiap laporan yang berkaitan dengan institusi pendidikan perlu disikapi lebih bijaksana.

Baca juga: Sosok Rieke Diah Pitaloka Sindir Bupati Konsel Soal Camat Baito Ditarik Imbas Kasus Guru Supriyani

“Kasus Priyani sangat menarik, karena seolah-olah dia tidak mendapatkan perlindungan, karena itu perlindungan polisi juga harus hadir di dunia pendidikan,” ungkap Nasir, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Karena itu, dalam pertemuan Senin mendatang, Nasir berharap agar Kapolri mampu menemukan keseimbangan antara peran perlindungan dan penegakan hukum.

Proses Restorative Justice menurut Nasir perlu menjadi solusi yang perlu dikepankana saat menghadapi kasus seperti Supriyani.

Di sisi lain, Unfah Rosyidi yang merupakan Ketua Umum PGRI juga memberikan tanggapan.

Berdasarkan hasil pendalaman dan penelusuran yang dilakukan serta keterangan saksi, PGRI tidak mendapati adanya kesalahan pada Guru Supriyani.

Karena itu, penolakan eksepsi yang terjadi pada Supriyani dalam sidang kedua beberapa hari lalu terasa sangat mengecewakan bagi PGRI.

Baca juga: Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Rieke Beber Sanksi Ini

Daftar kasus yang terjadi sebagaimana dialami oleh Supriyani, menurut Unfah merupakan hal paling sering dialami oleh guru dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Bagi kami banyak kejanggalan yang menunjukkan fenomena gunung es, betapa sangat rentannya profesi guru saat ini,” jelas Unfah.

Karena itu, kasus yang dialami oleh Supriyani menurut PGRI perlu dijadikan sebagai momentum melakukan pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Kasus ini juga turut menjadi perhatian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved