Kamis, 16 April 2026

Amalan Islam

Sering Mengakhirkan Shalat, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya, Bisa Berdosa

Shalat adalah ibadah wajib bagi seorang Muslim. Berikut hukum sering mengakhirkan shalat, menurut Buya Yahya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Canva
ILUSTRASI. Hukum sering mengakhirkan shalat 

SURYA.CO.ID - Shalat adalah ibadah wajib bagi seorang Muslim. Ibadah ini memiliki aturan waktu yang perlu diperhatikan, karena harus dikerjakan tepat waktu.

Namun, bagaimana hukumnya mengakhirkan shalat?

Buya Yahya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan, shalat fardhu hendaknya dikerjakan langsung ketika sudah tiba waktunya.

Buya Yahya melanjutkan, ada tingkatan waktu dalam mengerjakan shalat fardhu.

Pada tingkatan waktu tahrim, umat Muslim diharamkan untuk shalat.

"Tapi jika mengakhirkan shalat sampai waktu tahrim tersebut maka berdosa. Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup melakukan shalat secara utuh," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Misalnya, mengerjakan shalat zuhur empat rakaat yang memerlukan waktu dua menit, namun dilakukan satu menit sebelum masuknya waktu ashar, maka haram hukumnya.

Tingkatan waktu dalam shalat:

1. Waktu Fadilah (Paling utama)

2. Waktu Ikhtiar

3. Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)

4. Waktu Dhorurat (darurat)

5. Waktu Udzur

6. Waktu Hurmah (haram)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved