Berita Viral

LPSK Siap Lindungi Guru Supriyani Jika Memenuhi Syarat Ini, 2 Sejawatnya Sudah Jadi Terlindung

LPSK siap melindungi Supriyani jika yang bersangkutan mengajukan. Dua guru sudah dilindungi karena membuat terang kasus.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra/nusantara tv
LPSK siap melindungi guru Supriyani jika memenuhi syarat prosedural dan materiil serta mengajukan diri. 

SURYA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan terkait polemik guru Suproyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Bahkan, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada dua guru, teman sejawat Supriyani. 

Dan LPSK juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan perlindungan terhadap guru Supriyani.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fachrudin mengungkapkan pihaknya memiliki mekanisme proaktif terhadap kasus-kasus yang mendapat atensi publik. 

"Kasus Supriyani ini menyita perhatian publik, sehingga kami pro aktif melakukan investigasi, mengumpulkan informasi terkait kasus ini," katanya. 

Baca juga: Kades Pengungkap Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Muntah-muntah, Andre: Ditekan Kapolsek

Ketika masalah ini viral, LPSK langsung turun menyelidiki sendiri dengan meminta keterangan sejumlah saksi. 

"Ada 2 saksi dari guru yang terlindungi LPSK karena memenuhi syarat formil," ungkapnya. 

Dua guru ini, menurut Wawan, memiliki keterangan yang cukup untuk bisa membuat kasus lebih terang.  

"Minggu depan kami akan investigasi lapangan, untuk memberikan gambaran," katanya. 

Terkait kemungkinan Supriyani dapat perlindungan, Wawan mengatakan, pihaknya terbuka untuk siapapun sepanjang proses hukum sedang berjalan. 

"Kita punya mekansme perlindungan, pemenuhan hak prosedural," katanya. 

Dikatakan Wawan, selama ini Supriyani tidak mengajukan permohonan perlindungan LPSK, sehingga pihaknya tidak memberikan. 

Meski demikian, sepanjang dia memenuhi persyaratan prosedural maupun materiil, pihaknya bisa memberikan perlindungan. 

"Yang paling penting, yang bersangkutan memiliki arti penting keterangan terhadap kasus tersebut. Siapapun itu bisa menjadi terlindung LPSK," katanya. 

Jika nantinya Supriyani mengajukan, maka LPSK akan melindungi setiap sidang.

"Sepanjang supriyani melakukan permohonan langsung atau kuasa hukumnya, berhak mendapat perlindungan," tegasnya.  

Apakah itu berarti LPSK berat sebelah? 

Wawan membantahnya. 

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama mendapat perlindungan dan LPSK, mencoba untuk mendudukkan kasus menjadi lebih terang dengan meminta keterangan semua piihak.

Diakui Wawan, dari pihak korban juga sudah mengajukan permohonan perlindungan melalui KPAI. 

Intinya, lanjut dia, berdasarkan UU LPSK, maka setiap pelaku, korban, saksi pelaku dan pelapor berhak mendapat perlundungan.

"Kita menempatkan porsi seimbang" 

"Kita terbuka untuk siapapun sepanjang proses hukum sedang berjalan," tegasnya. 

Supriyani Terpaksa Keluar dari Rumah Aman 

Seperti diketahui, setelah ke luar dari Lapas Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024), Supriyani tinggal di rumah jabatan Camat Baito Sudarsono.

Hal itu dilakukan karena dia merasa ketakutan kalau harus pulang ke rumah, mengingat ada permintaan beberapa pihak untuk bertemu. 

Akhirnya tim kuasa hukumnya meminta bantuan ke pemerintah Kecamatan Baito untuk diperkenankan tinggal di rumah jabatan camat.    

Namun, hal itu justru menimbulkan polemik hingga memunculkan isu Camat Baito Sudarsono tidak netral. 

Baca juga: Sosok Kades Pengungkap Uang Damai Rp 50Juta Kasus Guru Supriyani, Kini Diperiksa Propam Polda Sultra

Puncaknya, saat mobil dinas Camat Baito diteror pecah kaca dan Sudarsono mengeluarkan statemen dugaan mobilnya ditembak orang tak dikenal (OTK). 

Akhirnya Sudarsono dinonaktifkan dari jabatan Camat Baito digantikan dengan Kepala Satpol PP. 

Melihat hal itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan harus memutar otak untuk mencari tempat aman untuk kliennya. 

"Supriyani kami arahkan ke rumah  ibunya. Di sana kami dampingi terus. Kami pastikan kondisinya aman, dan bisa mengikuti persidangan-persidangan selanjutnya," kata Andri Darmawan dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (30/10/2024).

Adri memastikan kondisi psikologis Supriyani kini masih tidak percaya situasinya akan seperti ini. 

"Dia merasa jadi masalah besar. Tekanannya banyak. Karena itu, kami berikan dukunga, penguatan, dan perlindungan," jatanya. 

Diakui Andri, setelah keluar dari Rujab, pihaknya hanya mengandalkan perlindungan dari tim kuasa hukum dan dari keluarga. 

"Kami coba cari tempat yang bisa digunakan. Kemarin rujab, tapi jadi polemik, kami carikan ke orangtua. Kami tidak minta perlindungan ke LPSK karen fokusnya saksi dan korban. Untuk sementara, kami pastikan posisinya aman," tukasnya. 

Ditawari Bupati hingga Plh Camat 

Camat Baito Sudarsono ternyata tidak dicopot. Bupati Konawe Selatan menyebut dia hanya ditarik sementara.
Camat Baito Sudarsono ternyata tidak dicopot. Bupati Konawe Selatan menyebut dia hanya ditarik sementara. (kolase tribun sultra)

Setelah Sudarsono meninggalkan rumah jabatan (rujab) karena dinonaktifkan, Plh Camat Baito Ivan Ardiansyah mengatakan guru Supriyani tetap tinggal di rumah jabatan meski pejabat sebelumnya diberhentikan sementara oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

"Ibu Supriyani tetap kami kasih tinggal di Rujab Camat Baito," kata Ivan saat ditemui di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, upaya ini sebagai bentuk dukungan Pemda Konsel kepada Supriyani yang kini menjalani sidang kasus dugaan pemukulan anak polisi di Pengadilan Negeri Andoolo.

Ivan menyebut, Supriyani bersama keluarganya masih tinggal di Rujab Camat Baito selama proses persidangan di pengadilan.

Pihaknya juga bakal siagakan personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP saat pindah ke Rumah Jabatan Camat Baito.

"Kemungkinam nanti Senin saya panggil anggota menjaga di sana pas saya pindah ke Rujab Camat Baito," kata Ivan.

"Ini sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada guru Supriyani," ujar Kasatpol PP Kabupaten Konawe Selatan tersebut.

Tak hanya Plh Camat Baito yang menawari Supriyani, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga juga menyiapkan rumah jabatan bupati, dan menawari Supriyani jika ingin tinggal selama menempuh kasus hukumnya.

"Kalau ibu Supriyani mau di sana, mau di rujab Bupati silakan," katanya saat konferensi pers di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (31/10/2024).

"Nanti dia ini kan masuk bersama Linmasnya, kalau bu Supriyani mau tinggal di rujab silakan, di rumah orangtuanya juga silakan kita pastikan keamanannya," tutupnya

Supriyani saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, yang juga merupakan anak polisi Aipda WH.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved