Pilkada Pasuruan 2024

Tekan Pelanggaran Netralitas di Pilkada, DPRD Pasuruan Usulkan Pendidikan Politik Untuk Kades

tidak semua kades dan perangkat desa paham tugas dan tanggung jawab mereka selama pelaksanaan Pilkada.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Rapat kerja antara Komisi I DPRD dengan Bawaslu Pasuruan beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi mengirimkan surat kepada PJ Bupati Pasuruan terkait rekomendasi pendidikan politik bagi Aparatur Pemerintah Desa.

Dalam surat bernomor 400.14.1.4/1659/DPRD_Kab Pasuruan/2024, DPRD menginginkan Pemkab Pasuruan membuat acara pendidikan politik untuk perangkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengatakan, hari ini pihaknya resmi mengirimkan surat resmi ke PJ Bupati Pasuruan.

Menurutnya, rekomendasi itu sebagai tindak lanjut terkait temuan adanya kepala desa (kades) dan perangkatnya yang diduga belum paham politik, maka perlu diberi pemahaman.

Disampaikan Rudi, di Pasuruan, tidak semua kades dan perangkat desa paham tugas dan tanggung jawab mereka selama pelaksanaan Pilkada.

“Hasil rapat kerja dengan bawaslu, ada kades dan perangkat desa yang diduga melanggar kode etik dan tidak netral dalam masa Pilkada,” kata Rudi, Jumat (1/11/2024).

Dari situlah, kata Rudi, rekomendasi itu muncul. DPRD ingin kades dan perangkat desa melek politik dengan paham dan tahu aturan yang boleh dan tidak boleh.

“Kami dorong pemkab, melalui Bakesbangpol untuk segera membuat program pendidikan politik bagi para kades dan perangkat desa, ini penting,” tegasnya.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, Rudi khawatir proses demokrasi di Pasuruan rusak. Sebab perangkat desa  tidak bisa membedakan antara halal dan haram. 

Indikator melek politik saat kades atau perangkat adalah, bisa menunjukkan sikap bijaksana dan arif dalam menyikapi proses demokrasi khususnya Pilkada Pasuruan.

“Tetapi fakta yang terjadi, mereka terlibat dalam politik praktis. Tidak bisa dibedakan antara yang boleh dan yang tidak,” sambung politisi PKB ini.

Mirisnya, kades atau perangkat justru aktif mengkampanyekan salah satu pasangan calon secara terbuka. Bahkan sampai melakukan hal yang di luar batas dan kewenangannya.

Rudi hanya ingin, kades ataupun perangkat bisa memberi contoh dan tauladan yang baik untuk proses demokrasi di Pasuruan ini.

 “Sosialisasi ini untuk menguatkan pendidikan sekaligus pemahaman politik ini jangan disalahartikan sebagai upaya untuk menghilangkan hak politiknya,” urainya.

Menurutnya, kades dan perangkat desa tetap memiliki hak politik sebagai warga negara yang berhak menyalurkan hak suara dan memilih calon pemimpinnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved