Berita Tulungagung
Gerogoti Uang Perusahaan Rp 720 Juta, Karyawan Waralaba Bu Dendy di Tulungagug Dijebloskan ke Bui
Modusnya, saat ada pelanggan baru yang mengajukan kerja sama waralaba, RT memberikan rekening pribadi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Seorang karyawati senior yang bekerja di perusahaan franchise (waralaba) minuman coklat milik Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung, ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (30/10/2024).
Karyawan berinisial RT (32) itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta.
Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini menggunakan uang itu untuk membayar tagihan di sejumlah platform pinjaman online (pinjol).
“Hari ini dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (30/10/2024).
RT didampingi penasihat hukum saat proses pemberkasan di Kejari Tulungagung. Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.
Setelah dinilai lengkap, RT dibawa menggunakan mobil menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung. “Sangkaannya penggelapan dalam jabatan. Kami akan segera rampungkan dakwaan supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Amri.
RT selama ini bekerja sebagai custumer service di CV Denov Putra Brilian, perusahaan milik Bu Dendy. Selama rentang September 2022 hingga Februari 2024, ia diduga menggelapkan uang dari pelanggan baru.
Modusnya, saat ada pelanggan baru yang mengajukan kerja sama waralaba, RT memberikan rekening pribadi.
“Jadi saat pelanggan baru transfer uang pendaftaran waralaba, masuknya ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan,” papar Amri.
Kasus ini terungkap setelah ada audit di internal perusahaan. RT dilaporkan ke Polres Tulungagung, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai ditahan pada 1 September 2024.
Dari pengakuannya ke penyidik, uang hasil penggelapan ini dipakai untuk membayar pinjaman online (pinjol). “Ada banyak Pinjol yang harus dibayar tersangka. Dari rekening koran milik tersangka dan menurut pengakuannya, perbuatan ini dilakukan sejak September 2022 sampai Februari 2024,” ungkap Amri.
Barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepolisian antara lain ponsel Iphone 13, dokumen perjanjian kerja dengan CV Denov Putra Brilian dan rekening koran milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korbannya adalah sosok Bu Dendy. Nama Bu Dendy sempat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.
Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses. Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 231.000 pengikut. *****
Bu Dendy
minuman coklat Bu Dendy
karyawan Bu Dendy gelapkan Rp 720 juta
warung Bu Dendy Tulungagung
Polres Tulungagung
penggelapan uang perusahaan
Tulungagung
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.