Berita Tulungagung

Polisi Tulungagung Tangkap Pentolan Komplotan Tusuk Ban Mobil, Kakinya Ditembus Peluru Panas

Ditangkap Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, warga Jakarta Timur ini merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan bermodus kempes ban mobil

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Tersangka Kasyono (37), pentolan komplotan tusuk ban mobil yang ditangkap Polres Tulungagung, Senin (28/10/2024). 

SURYA.CO.ID,  TULUNGAGUNG - Kasyono (37) harus dipapah dua anggota Polres Tulungagung untuk berjalan, karena kaki kanannya tertembus peluru.

Warga Jalan Bentengan Kelurahan/Kecamatan Makasar, Jakarta Timur ini merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan bermodus kempes ban mobil atau pecah kaca mobil.

Sebelumnya Kasyono dan kawanannya sudah 2 kali beraksi di Tulungagung, yaitu di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol dan di Desa/Kecamatan Rejotangan.

Ia menjadi pentolan komplotan yang bertugas menjadi eksekutor.  

"Komplotan ini berjumlah 5 orang. Satu orang dengan inisial PSW (27) diamankan di Polresta Blitar,"  jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Senin (28/10/2024).

Ada tiga anggota kawanan yang buron, yaitu FS (51) bagian mengawasi situasi, RNP (26) bagian menusuk ban dan YS (23) sebagai joki.

Kawanan ini beraksi di Depan Pertashop Desa Rejotangan pada Sabtu (7/9/2024) pukul 21.30 WIB.

Saat itu, mobil milik Hendrik Eko Yulianto (32), Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo terparkir di tepi jalan saat dalam perjalanan ke Malang.

"Pelaku memecah kaca dan mengambil sebuah laptop yang ada di dalam mobil korban," ungkap Kapolres.

Komplotan Kasyono kembali beraksi pada Senin (10/9/2024)  dan berhasil menggondol uang Rp 71 juta milik Arif Saputra (32) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Ketika itu, Kasyono dan korban berada dalam satu perahu penyeberangan melintasi Sungai Brantas di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.

Saat korban membayar perahu penyeberangan, Kasyono melihat Arif membawa banyak uang.

"Dari wilayah Ngunut, kawanan tersangka membuntuti mobil korban sampai di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol," sambung Kapolres.

Tersangka membuntuti korban dengan sepeda motor Honda Beat B 5281 TRM warna putih.

Sesampai di Desa Junjung, saat akan belok di sebuah pertigaan, mobil korban melambat  karena akan belok.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved