Pilkada Pasuruan 2024

Pilkada Pasuruan 2024, Dua PPS Diduga Terlibat Kontrak Politik, Ini Permintaan Gertap pada KPU

Kedatangan GERTAP ini untuk meminta KPU memproses dua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga diduga ikut terlibat dalam politik praktis

surya.co.id/galih lintartika
Aktivis GERTAP saat mendatangi KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (25/10/2024). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sejumlah aktifis dari Gerakan Transparansi Pemilu dan Pilkada (GERTAP) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Jumat (25/10/2024).

Kedatangan GERTAP ini untuk meminta KPU memproses dua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga diduga ikut terlibat dalam politik praktis.

Kedua orang yang diduga terlibat dalam politik praktis adalah IM, Sekretaris PPS Pandaan dan MR, Sekretaris PPS Gondangwetan.

Kedua anggota PPS ini diduga ikut dalam kontrak politik bersama salah satu paslon dengan status mereka sebagai perangkat desa sebelum tahapan Pilkada.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasuruan juga sudah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan dua PPS yang diduga kuat terlibat politik praktis.

Mereka diberhentikan karena statusnya sebagai perangkat desa. Sebagai perangkat desa tidak diperbolehkan terlibat dalam kontrak politik sama peserta pemilu.

Imam Rusdian, perwakilan GERTAP meminta ketegasan KPU untuk segera memproses dua anggota PPS yang diduga terlibat MoU dukungan dengan salah sata Cabup.

“Sebelumnya dua PPS yang juga perangkat desa sudah diberhentikan, kami berharap dua PPS lain yang diduga juga ikut tandatangan dicopot juga,” katanya.

Dia mendesak KPU untuk memanggil kedua orang tersebut untuk dimintai klarifikasi. Bahkan, KPU jangan ragu memecat keduanya jika terbukti tak netral 

Imam datang ke Kantor KPU didampingi dua aktifis GERTAP lainya yakni Misbahul Munir LSM Gajah Mada dan Hanan LSM Cinta Damai. 

Muhamad Rois, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, dorongan dari GERTAP itu nantinya akan segera dibahas bersama komisioner lainya. 

“Kami akan segera menindaklanjuti. kalau memang mereka terlibat kontrak politik, kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutupnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved