Amalan Islam

Buya Yahya Jelaskan Mandi Wajib yang Sah,  Lengkap Tata Caranya

Buya Yahya menjelaskan, mandi wajib merupakan suatu ibadah yang harus dikerjakan bila mendapati dirinya dalam keadaan hadas besar.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase Tribunnews
Ilustrasi. Syarat Sah Mandi Wajib 

SURYA.CO.IDMandi wajib atau mandi junub merupakan ibadah untuk menghilangkan hadas besar. Di antaranya hadas besar setelah hubungan suami istri, haid, atau mimpi basah.

Terdapat syarat sah mandi wajib yang perlu diketahui umat Muslim.

Berikut penjelasan mandi wajib yang sah oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau dikenal Buya Yahya, lengkap tata caranya.

Menurut Buya Yahya, mandi wajib tidak boleh dilakukan sembarangan, karena jika diniatkan tanpa kondisi yang mewajibkan, seperti saat seseorang tidak berhadas besar, ini dapat memicu penyakit was-was atau keraguan berlebihan.

Sehingga ibadahnya akan tidak sempurna bahkan tidak sah karena diakibatkan penyakit was-was tadi.

Buya Yahya menjelaskan, mandi wajib merupakan suatu ibadah yang harus dikerjakan bila mendapati dirinya dalam keadaan hadas besar.

Kendati demikian, apabila orang tersebut tidak dalam keadaan berhadas, maka dilarang untuk meniatkan untuk mandi wajib setiap kali dirinya mandi.

“Selagi Anda tidak punya hadas besar maka Anda tidak diperkenankan untuk niat mandi besar. Sebab namanya itu mempermainkan ibadah,” tegas Buya Yahya.

Menurut Ulama, kata Buya, hal demikian tersebut hukumnya haram karena mempermainkan ibadah.

“Lebih dari itu akan terjangkit penyakit was-was. Kenapa harus niat mandi besar (setiap kali mandi)? Berarti ada sesuatu di dalam hati penyakit. Kalau dituruti berbahaya,” jelas Buya Yahya dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, jika seseorang meniatkan mandi wajib sedangkan dia tidak dalam keadaan berhadas besar maka dia telah mempermainkan ibadah dan itu tidak diperkenankan dalam fiqih.

Tata Cara Mandi Wajib

Berikut ini tata cara mandi wajib dikutip dari laman sulsel.kemenag.go.id:

1. Niat mandi wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved