Kasus Pembacokan di Lumajang

BREAKING NEWS Pria Lumajang Tewas Penuh Luka Bacok, Diduga Dipicu Dendam Asmara

Pria berinisial SA (42) ditemukan berlumuran darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang,

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Lokasi ditemukannya SA (42) di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas berlumuran darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024).

Berdasarkan informasi dari warga korban ditemukan lemas bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu. 

Saat ditemukan korban berlumuran darah di bagian kaki dan tangannya.

Korban menghembuskan nafas terakhir ketika hendak mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang, sekira pukul 13.30 WIB siang.

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan korban diduga menjadi korban pembacokan.

Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.

Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah engamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara. 

Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka sehingga memantik emosi pelaku.

Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.

“Terkait motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Keterangan dari tersangka, ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Motif-motif yang menyertai masih terus kita dalami,”

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved