Kabinet Prabowo Gibran

Besaran Gaji Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih dan Anggota TNI, Tak Perlu Pensiun Dini

Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) mendapat sorotan luas. Segini besaran gajinya.

kolase tribunnews/istimewa
Mayor Teddy Indra Wijaya diminta mundur dari TNI setelah diangkat menjadi Sekretaris Kabinet. 

SURYA.co.id - Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) mendapat sorotan luas.

Pasalnya, Mayor Teddy disebut tak harus mundur sebagai anggota TNI.

Sehingga bisa dibilang kini Mayor Teddy masih berstatus TNI aktif meski telah menjabat Seskab.

Publik pun bertanya-tanya terkait gaji yang akan diterima Mayor Teddy.

Apakah bakal menerima gaji dobel sebagai anggota TNI dan Seskab?

Baca juga: Daftar Tugas Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih, di Bawah Presiden Prabowo

Jika dirinci, berikut besaran gaji Mayor Teddy sebagai anggota TNI dan Seskab.

Pemberian gaji bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Adapun mayor termasuk perwira menengah (golongan IV). Besaran gaji mayor tergantung masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun, yaitu berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan. 

Selain gaji pokok, Mayor Teddy juga menerima tunjangan kinerja yang diatur terpisah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Anggota TNI berpangkat mayor mendapatkan tunjangan kinerja setara kelas jabatan 7, yaitu Rp2.928.000 per bulan.

Sedangkan untuk jabatan Seskab, dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, gaji Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan gaji menteri negara termasuk dengan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Besaran Gaji Prasetyo Hadi, Pria Asli Ngawi yang Dilantik Jadi Mensesneg di Kabinet Merah Putih

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, seorang pejabat setara menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dari TNI usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).

Dasco menyebut posisi Seskab tidak setara dengan menteri sehingga posisi Teddy berada di bawah Mensesneg.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved