Berita Surabaya
Terlibat Aktivitas Modeling di Surabaya, Model Asal Rusia Dideportasi dan Disanksi Denda
Model asal Rusia dideportasi ke negaranya, usia terlibat aktivitas modeling di Surabaya. Dia tidak kooperatif saat diperiksa.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Model asal Rusia berinisial DM, akhirnya dideportasi ke negaranya, usia terlibat aktivitas modeling di Surabaya.
Brand ambassador agency modeling dari luar negeri ini, juga dikenai denda karena melanggar keimigrasian.
Saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, Selasa (22/10/2024), DM terbukti melanggar UU Keimigrasian hingga dideportasi.
"Hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi yang bersangkutan memilih untuk membayar denda sesuai keputusan pengadilan," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, Selasa.
Model asing itu diamankan, karena tidak kooperatif saat diperiksa.
DM diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas Imigrasi, untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun ia menolak hingga diproses hukum.
Model luar negeri itu menghadiri event modeling di Surabaya.
Dia diamankan saat kegiatan modeling di sebuah rumah mentereng di Surabaya.
Saat ditangkap, yang bersangkutan sebagai brand ambasador agency model dari negaranya. DM tidak ikut tampil dalam kegiatan photo shoot tersebut, namun ia bekerja sama dengan model lokal Surabaya.
Ramdhani menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.
Setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.
Pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM, setelah seluruh prosedur administratif selesai.
Langkah ini, merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia.
Ditegaskan, pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
Ramdhani juga menegaskan, bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia, agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan," ujar Ramdhani.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
| Tragedi Berdarah di TPU Mbah Ratu Surabaya, Pelaku Pembacokan Ternyata Residivis Narkoba |
|
|---|
| Detik-detik Kasir Minimarket di Surabaya Gagalkan Pencurian Motornya, Kejar Pelaku Sejauh 700 Meter |
|
|---|
| Kapal Pesiar Mewah Seven Seas Tiba di Surabaya North Quay Hari Ini, Simak Jadwalnya |
|
|---|
| Fisip Ubhara Surabaya Jajaki Kerjasama dengan Tribun Jatim Network |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/model-Rusia-saat-disidang-di-PN-Surabaya.jpg)