Berita Sidoarjo

Pengusaha BBM di Sidoarjo Kemplang Pajak, Negara Rugi Rp 2,5, Miliar

Kanwil DJP Jatim II berhasil mengungkap kasus pengemplangan pajak yang merugikan negara sampai sekitar Rp 2,5 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Penyidik saat menyerahkan tersangka dan berkas perkara tindak pidana perpajakan di Kejari Sidoarjo 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Satu lagi kasus perpajakan terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Kali ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengungkap kasus pengemplangan pajak yang merugikan negara sampai sekitar Rp 2,5 miliar. 

Dalam perkara itu, sudah ada satu orang tersangka. Yakni ROP, Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang. 

Berdasarkan bukti data detail faktur pajak jenis barang yang diperjualbelikan berupa BBM jenis solar industri, atau high speed diesel (HSD). 

“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, Selasa (22/10/2024). 

Setelah melalui serangkaian proses, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jatim II bersama jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Penyerahan tahap 2 ini dilakukan, setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Disampaikan bahwa, tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 hingga Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar  Rp 2.567.805.865. 

“PT PDN ini terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara,” ujar Agustin. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak  yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.  

Agustin Vita Avantin menyatakan, bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini, merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian serta kejaksaan. 

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” ujar vita menjelaskan.

Selanjutnya Kantor Wilayah DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved