Berita Viral

Gelagat Guru Supriyani Usai Dipolisikan Gara-gara Hukum Anak Polisi, Kini Ditahan, Mimpi P3K Kandas

Guru Supriyani ditahan gara-gara menghukum murid yang notabene anak polisi. Begini kronologi kasusnya!

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani ditahan gara-gara hukum anak polisi di Konawe Selatan. 

SURYA.CO.ID - Terungkap gelagat guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dipolisikan orangtua siswa hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Guru SD bernama Supriyani (SU) itu dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra .

Guru honorer ini bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konsel seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.     

Ternyata sebelum kasus hukumnya berlanjut, sebenarnya guru SU pernah datang menemui orangtua siswa untuk meminta maaf. 

Dikutip dari Tribun Sultra, kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu Guru SD Supriyani, Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.

Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp 50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.

Kasus akhirnya berlanjut ke penyidikan setelah digelar perkara pada tanggal 22 Mei 2024.4.

Tanggal 3 Juni 2024 terbit Surat Perintah Sidik, tanggal 7 Juni 2024 SPDP dan pada 3 Juli 2024 SU ditetapkan tersangka.

Pada 15 Juli 2024, SU diperiksa sebagaib tersangka, namun tidak ditahan.

Tanggal 16 Oktober polisi menyerahkan tersangka dan batang bukti ke jaksa, dan saat itu lah guru SU ditahan. 

Siapa sebenarnya guru SU? 

Kisah Pilu Bu Guru Supriyani, Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi
Kisah Pilu Bu Guru Supriyani, Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi (kolase Tribun Jateng)

Guru SU diketahui telah menjadi guru honorer SD selama 16 tahun. 

SU memiliki seorang anak yang masih kecil. 

SU yang memiliki latar belakang sarjana pendidikan itu sebenarnya dalam masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui masa honor bertahun-tahun. 

SU juga tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, lokasi dirinya mengajar. 

Kasus inipun sudah menyita perhatian warganet hingga viral jadi pembahasan. 

Sampai ramai tagar SaveIbuSupriyani di X (dulu Twitter) yang digaungkan netizen pada Senin (21/10/2024). 

Tak hanya di X, namun juga Instagram dan Facebook ramai postingan mengenai sosok SU. 

Salah satunya ramai soal tulisan SaveIbuSupriyani dengan rincian kronologi kejadian hingga proses hukum. 

Bahkan, Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Baito menyerukan mogok mengajar pada Senin (21/10/2024).

Ketua PGRI Baito, Hasnah, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, menyebut akan mengawal sidang pertama kasus tuduhan guru honorer aniaya murid. 

“Iya benar, para guru akan mengawal sidang pertama Bu Supriyani 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo,” kata Hasna.

Hasna menyampaikan ia melihat kasus ini sebagai kriminalisasi terhadap seorang guru.

Karena dari beberapa keterangan dan bukti luka, sangat mustahil jika luka tersebut disebabkan akibat pemukulan guru.

Terlebih, Supriyani dikenal sebagai sosok guru tenang, penyabar, ramah terhadap sesama pengajar dan masyarakat di sana.

Sehingga ia menyesalkan langkah polisi, terburu-buru menangkap Supriyani.

“Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan Supriyani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tuturnya.

Aksi solidaritas guru di Konawe Selatan pamfletnya telah beredar di media sosial.

Dalam pamflet tersebut bertuliskan "kami mengajak segenap elemen guru dan warga Konawe Selatan untuk melakukan aksi pengawalan kasus di Pengadilan Negeri Andoolo".

Dalam pamflet tersebut juga terdapat foto Supriyani yang tengah mengenakan batik berwarna merah.

Mereka akan melakukan pengawalan dengan titik kumpul di Pengadilan Negeri Konsel.

Wakil Ketua DPRD Serukan Keadilan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), Arjun mengatakan sangat prihatin terhadap kasus tersebut.

Ia menekankan pentingnya menghormati hak-hak kemanusiaan, termasuk para guru honorer.

 “Kita tidak ingin ada hak-hak kemanusiaan yang terabaikan. Ibu Supriyani sedang berjuang untuk proses pendaftaran PPPK, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan seadil-adilnya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (22/10/2024).

Ia berharap perlunya penangguhan sementara terhadap Supriyani, agar proses pengurusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK nya tidak terganggu. 

"Kami meminta penangguhan ini agar ia dapat menyelesaikan berkas-berkasnya dan bertemu dengan keluarganya," jelasnya.

Arjun juga meminta orangtua siswa yang diduga menjadi korban untuk berpikir rasional dan tidak terbawa emosi. 

"Penting untuk kita semua berpikir realistis agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat," ujarnya. 
 
Lebih lanjut, Arjun menekankan pentingnya perbaikan sistem pendidikan dan peran orangtua dalam mendidik anak. 

“Kita tidak boleh lepas tangan dalam pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan harus terus mendidik anak di rumah,” katanya.

Ia juga berharap perlindungan anak dan perempuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta dampak psikologis yang mungkin dialami anak yang diduga korban.

"Kita perlu memikirkan bagaimana anak ini dapat bersosialisasi kembali dengan teman-temannya dan tidak merasa terkucilkan akibat kasus ini," ungkapnya.

Sebagai Anggota DPRD Dapil 6, Arjun mengajak semua pihak untuk berkontribusi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung proses pendidikan di Konawe Selatan.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved