Pilkada Probolinggo 2024

Debat Publik Pilkada Probolinggo 2024, Ini Larangan dan Tema yang Akan Dibahas

Debat publik Pilkada Probolinggo 2024 akan dilaksanakan pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo saat membahas mekanisme pelaksanan debat publik Pilkada Probolinggo 2024. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Debat publik Pilkada Probolinggo 2024 akan dilaksanakan di Gedung Islamic Center (GIC), Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Debat publik yang akan diikuti Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo itu, dibagi 3 sesi.

Pertama, untuk debat Cabup, kemudian debat Cawabup yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu (2/11/2024) dan terakhir debat Cabup dan Cawabup pada Minggu (17/11/2024).

Untuk debat Cabup, KPU Kabupaten Probolinggo telah memutuskan beberapa mekanisme penting dalam pelaksanaan. Baik itu tujuan debat, tema debat serta larangan-larangan yang harus dipatuhi saat atau sebelum debat.

Untuk tema debat keseluruhan, KPU Kabupaten Probolinggo telah menentukan 6 tema yang akan dibahas. 

Pada sesi debat pertama, 2 tema akan dibahas, di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah. 

Untuk debat Cawabup, tema yang akan dibahas yakni meningkatkan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan persoalan daerah. 

Dan tema pada debat terakhir, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan nasional serta memperkokoh kebangsaan dan NKRI.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi mengatakan ada beberapa tujuan dalam pelaksanaan debat publik itu.

Di antaranya, menurut Bayu, menyebarluaskan profil, visi dan misi serta progam Pasangan Calon (Paslon) kepada masyarakat, serta menggali dan mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam debat publik antar paslon.

"Jadi ada 3 tujuan dalam pelaksanaan debat publik paslon ini. Dan yang terakhir, memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya," kata Bayu, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, lanjut Bayu, ada beberapa larangan saat atau sebelum pelaksanaan debat dilakukan. 

Seperti larangan membawa atribut kampanye paslon, meneriakkan yel-yel atau slogan saat debat publik berlangsung.

"Selain itu, juga dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan pada pendukung paslon lain. Kalau ini dilanggar, maka kami tidak segan-segan mengeluarkannya," tutur Bayu.

Selain itu, Bayu juga meminta pengertiannya kepada para pendukung atau paslon demi dan untuk kelancaran acara debat publik, untuk tidak membawa banyak pendukung. 

"Kami sudah menyiapkan fasilitas siaran langsung di salah satu stasiun televisi dan live streaming, kami pun tidak menyiapkan layar di luar gedung. Paslon hanya boleh membawa 75 orang," pungkas pria berkacamata itu.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved