Pilkada Pasuruan 2024

KPU Pasuruan Pecat 2 PPS, Temukan Ada Kontrak Politik Dengan Salah Satu Paslon di Pilkada 2024

Dari klarifikasi yang bersangkutan, SY sebagai korcam Gempol mengakui ikut tanda tangan dan dilakukan dengan sadar

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Pelantikan PPK untuk penyelenggaraan Pilkada Pasuruan, Kamis (16/5/2024). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sinyal pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu sudah terlihat, ketika dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pasuruan diduga memihak salah satu pasangan calon (paslon).

KPU Kabupaten Pasuruan sudah memutuskan memecat dua anggota PPS itu, atas tuduhan melanggar kode etik dan pakta integritas penyelenggara.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menjelaskan, dua PPS itu diberhentikan setelah diduga kuat ikut tanda tangan kontrak politik dengan salah satu paslon. Keduanya masing-masing SY, PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol, dan FF selaku PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. 

Mereka diberhentikan setelah ada putusan dalam sidang pemeriksaan KPU setempat. Dua anggota PPS yang diberhentikan ini merupakan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang terlibat kontrak politik dengan salah satu paslon.

"Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan, SY sebagai korcam Gempol mengakui ikut tanda tangan dan dilakukan dengan sadar," kata Ainul, Selasa (15/10/2024).

Setelah itu, kata Ainul, SY menyebut nama lain yakni FF yang juga PPS di Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso karena juga ikut tanda tangan.

KPU akhirnya juga melakukan klarifikasi kepada keduanya. Di PPDI, FF berada pada posisi sekretaris. Bahkan, FF juga yang menyusun draf MoU tersebut. 

“Dua PPS itu melanggar salah satu poin dalam MoU yang menyatakan mereka bersedia mensosialisasikan tentang kontrak politik ini sedini mungkin,” sambungnya.

Bahkan dalam kontrak politik itu, kedua PPS ini mengaku siap memperkenalkan visi-misi dan program yang diusung oleh salah satu paslon ke masyarakat.

“Posisi mereka sebagai badan adhoc, terlepas mereka sebagai perangkat desa, tetapi penyelenggara seharusnya menjaga jarak dengan kontestan," paparnya.

Apalagi dalam pakta integritas, penyelenggara diwajibkan menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun. Serta perjanjian yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan.

“Larangan memiliki preferensi politik tertentu ini yang menjadi dasar kami melakukan pemberhentian meskipun MoU dibuat jauh sebelum tahap pencalonan," urainya. 

Ia tidak ingin citra penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Pasuruan tercoreng dengan adanya keberpihakan badan adhoc ke salah satu pasangan.

“Dua PPS itu akan dilakukan dengan pergantian antar waktu (PAW). Penggantinya merupakan mereka yang dalam seleksi berada di urutan bawah,” tegasnya

Pemungutan suara sudah kurang 42 hari lagi, Ainul mengingatkan seluruh bagian KPU menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved