Senin, 27 April 2026

Berita Tulungagung

Berulang Kali Melanggar, Personel Samapta Polres Tulungagung Ini di-PTDH

Bripka Vengki Danar Bianto sudah berulang kali melakukan pelanggaran, dia kerap terlibat utang piutang dengan masyarakat dan tidak mengembalikan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mencoret foto Bripka Vengki Danar Bianto yang diberhentikan dari dinas kepolisian, Selasa (15/10/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Seorang anggota Polres Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), membawa foto Bripka Vengki Danar Bianto sambil diapit dua personel Provos.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi kemudian turun dari podium inspektur upacara menuju ke ke foto itu.

Kapolres kemudian mengambil spidol dan mencoretkan tanda silang di foto mantan personel Satuan Samapta ini.

Pencoretan ini, simbol Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Vengki Danar Bianto dari dinas kepolisian.

Menurut Kapolres, Vengki sudah menjalani 4 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik.

“Akhirnya diputuskan yang bersangkutan tidak dipertahankan dan diberhentikan dari Dinas Polri,” ucap AKBP Taat Resdi kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Vengki sudah berulang kali melakukan pelanggaran, lanjut Kapolres, dia kerap terlibat utang piutang dengan masyarakat dan tidak mengembalikan.

Bahkan, sesama anggota kepolisian juga ada yang menjadi korban perilaku Vengki.

“Perbuatannya sudah meresahkan dan merusak citra Polisi. Masyarakat jadi berpikir mentang-mentang Polisi, mentang-mentang petugas,” jelas Kapolres AKBP Taat.

Perilaku Vengki dinilai tidak dibenarkan sebagai anggota Polisi Republik Indonesia.

Kapolres menegaskan, proses pemberhentiannya dilakukan dengan profesional.

Seluruh proses memakan waktu sekitar 1 tahun, sebelum turun surat keputusan

PTDH Vengki Danar Bianto ditetapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto pada 26 September 2024.

Keputusan ini berlaku sejak Senin (30/9/2024) lalu.

67 Personel Berprestasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved