Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Iptu Rudiana Bertindak Usai Dipojokkan di Kasus Vina Cirebon, Pitra Romadoni Lapor Polisi

Setelah dipojokkan terus di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana akhirnya bertindak. Laporkan 2 akun youtube.

kolase youtube
Kolase foto Iptu Rudiana. Iptu Rudiana Akhirnya Muncul Usai Disinggung di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Malah Bilang Begini. 

SURYA.co.id - Setelah dipojokkan terus di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana akhirnya bertindak.

Ia melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan 2 akun youtube ke polisi.

Pitra melaporkan dua akun YouTube atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan polisi telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6148/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurutnya, akun YouTube yang dilaporkan telah melakukan tuduhan-tuduhan, penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik Iptu Rudiana.

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Usai Dituding Siksa Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ayah Eky Bakal Dipanggil

“Yang pertama, hari ini saya ingin memperjuangkan hak-hak klien saya Iptu Rudiana yang sudah sangat liar sekali dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga kami selaku penasihat hukum mengambil tindakan tegas kepada para terlapor ini karena telah mencemarkan nama baik Pak Rudiana,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024), melansir dari Tribunnews.

Dalam laporannya, akun YouTube tersebut dituduhkan Pasal 27A Undang-Undang ITE, Junto Pasal 45 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pitra mengaku tidak menutup kemungkinan akan melaporkan akun YouTube lain yang menuduh Iptu Rudiana.

“Nanti biar pengembangannya saja ya, penyidik untuk menindaklanjuti laporan polisi kami. Kami berharap agar kemudian hari ke depan tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik Pak Rudiana, tidak ada lagi yang menghina Pak Rudiana, karena kami serahkan sebenarnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan ini,” ucapnya.

Selain itu, Pitra menambahkan ada oknum pengacara akan dilaporkan namun saat ini baru sebatas somasi.

Dia tidak menyebut sosok pengacara yang dimaksud.

Namun oknum pengacara itu telah menuduh Iptu Rudiana mencairkan asuransinya almarhum Eki Rudiana.

Pitra mengklaim tidak pernah ada bukti kliennya mencairkan asuransi almarhum, anak kandungnya.

Baca juga: Kronologi Bukti Chat Vina Cirebon dan Widi Dibongkar, Ada Peran Timsus Kapolri, Titin: Benar Terjadi

“Jadi kan ini lagi viral nih ya, katanya Jasa Raharja mencairkan asuransi atau Pak Rudiana mencairkan asuransi daripada Muhammad Rizki Rudiana.

Di sini tidak pernah Pak Rudiana mencairkan asuransi kecelakaan daripada Eki. Tidak ada yang dicairkan, jadi bohong gitu. Tidak ada,” ungkapnya.

Dia menyayangkan tuduhan-tuduhan oknum pengacara yang menyebut Iptu Rudiana mendapat ratusan juta rupiah, atau ratusan miliar rupiah.

“Justru Pak Rudiana tidak pernah mencairkan di Jasa Raharja,” tukasnya.

Sebelumnya, Iptu Rudiana angkat bicara setelah dipojokkan dalam sidang Peninjauan kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana mengaku tak kecewa meski dipojokkan.

Namun, ia tetap ngotot dengan pendapatnya menyebut Kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Dia berkeyakinan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan melalui proses persidangan 2016 silam.

"Saya tetap menghargai dan menghormati keputusan pengadilan yang melalui proses persidangan 2016," kata Rudiana dalam kanal YouTube tvOne dilansir Senin (7/10/2024).

Rudiana menekankan pihak keluarganya tidak mempermasalahkan soal PK yang berlangsung saat ini.

Meski demikian, dia mengatakan tetap meyakini bahwa kematian anaknya dan Vina karena pembunuhan.

"Saya tidak kecewa. Artinya apa pun upaya mereka silakan-silakan saja. Namun, tetap saya yakin dan saya menghargai menghormati kepusan dari pengadilan tahun 2016," tegasnya.

Baca juga: Nasib Aep Usai Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Vina, Susno Duadji: Tamat Riwayatnya

Sementara itu, Rudiana turut menyinggung eks terpidana Saka Tatal yang saat peristiwa tersebut masih anak di bawah umur.

Lalu, terpidana Sudirman yang diduga mengalami kelebihan dianggap kurang normal.

Ketika ditanya soal kemungkinan anak di bawah umur dan orang kurang normal bisa terlibat pembunuhan, Rudiana menekankan soal fakta di lapangan.

"Saya sampaikan bukan masalah masuk akal dan tidak, melainkan fakta yang kami dapat dari mereka itulah yang disajikan para penyidik," jelasnya.

Selain itu, Rudiana turut mengungkap informasi awal dari saksi Aep dan Dede yang berharga dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dia menuturkan tidak ada perlakuan khusus untuk Aep dan Dede saat awal penyidikan.

"Saya itu ketemu Dede tuh spontanitas, karena memang kami lagi mencari informasi kebetulan dia menyampaikan.

Jadi, info sekecil apa pun itu disampaikan, kita coba dalami, telusurin," imbuhnya.

Sebelumnya, nasib Iptu Rudiana kini semakin terpojok usai sidang Peninjauan kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, kejanggalan di balik kesaksian Iptu Rudiana akhirnya terkuak.

Baca juga: Pantesan Aep Tak Muncul Meski Dipojokkan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief: Ancaman

Ahli hukum pidana Azmi Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Tak lama kemudian, kakak Vina Cirebon, Marliana turut membongkar kelakuan Iptu Rudiana.

Marliana menyebut Iptu Rudiana sama sekali tak ada komunikasi dengannya terkait ekstraksi chat Vina.

Dugaan rekayasa kasus Vina Cirebon semakin kuat setelah ahli hukum pidana Azmi Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalannya di sidang Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024). 

Salah satunya, terkait kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.

Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana

Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap,  yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.

Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana. 

Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB. 

"Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan. 
Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak," terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024). 

Baca juga: Pantesan Mega dan Widi Tetap Teguh dengan Kesaksiannya Soal Kasus Vina, Sudah Diuji Timsus Kapolri

Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.   

"Yang satu mengatakan 5  orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda," katanya. 

Lebih aneh lagi, tiba-tiba hal itu didesaiikan kembali oleh Iptu Rudiana  menjadi 11 orang. 

"How come (bagaimana bisa), sedangkan dia tidak melihat kejadian tersebut" 

Azmi Syahputra membongkar keterangan berbeda Iptu Rudiana di BAP dan dalam persidangan.
Azmi Syahputra membongkar keterangan berbeda Iptu Rudiana di BAP dan dalam persidangan. (kolase nusantara tv/istimewa)

"Disini dilihat by design perkara ini," tegas Azmi. 

Kejanggalan lain, baik Aep dan Dede memberikan keterangan berbeda terkait jumlah motor di lokasi kejadian.

Ada yang mengatakan 5, 1 hingga 8 motor. 

Dan anehnya, jaksa dalam surat dakwaan menuliskan ada kendaraan Vario yang tidak disebutkan oleh saksi, Aep, dede dan lainnya. 

"Dariamna diangkat itu yang mulia? Tidak ada satu keterangan. Betapa tidak teliti dan cermatnya," kritik Azmi. 

Azmi juga melihat kejanggalan di putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimana dalam pertimbangannya menulis berdasarkan surat kejaksaan Kota Bekasi, bukan kejaksaan negeri Cirebon.

"How come pengadilan tinggi bisa jebol seperti ini," seru Azmi.  

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved