Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Iptu Rudiana Usai Dituding Siksa Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ayah Eky Bakal Dipanggil

Nasib Iptu Rudiana kini semakin terpojok usai dituduh menyiksa para terpidana Kasus Vina Cirebon. Bakal dipanggil Bareskrim.

instagram
Iptu Rudiana. Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot. LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok. 

SURYA.co.id - Nasib Iptu Rudiana kini semakin terpojok usai dituduh menyiksa para terpidana Kasus Vina Cirebon.

Dan kemungkinan besar ia akan segera dipanggil oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal, diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.

Titin hadir didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kedatangan Titin terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana. 

Baca juga: Kronologi Bukti Chat Vina Cirebon dan Widi Dibongkar, Ada Peran Timsus Kapolri, Titin: Benar Terjadi

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," ujar Titin, dikutip dari channel YouTube Titin Prialianti The Real.

Kehadiran Titin di Dittipidum Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana kasus Vina. 

Dimana dokumen tersebut belum sepenuhnya diungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

"Ada dokumen yang diserahkan dan menguatkan. Dokumen belum sepenuhnya dihadirkan di sidang PK. Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya, kalau mengarah kesitu, pasti saya hadirkan," tambah Titin.

Dia mengungkapkan pemanggilan terhadap dirinya dengan Saka Tatal yang lebih dahulu diperiksa Bareskrim berbeda.

Pemanggilan Saka Tatal terkait dengan kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto.

"Kalau Saka Tatal mengenai keterangan palsu Aep dan Dede di kepolisian. Kalau saya mengenai laporan yang disampaikan Pak Jutek mengenai Pak Rudiana," imbuh Titin.

Baca juga: Ancang-ancang Elza Syarief Jika PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan: Somasi, Aep Tetap Ngotot

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Titin mengaku, pengacara Saka Tatal dan Sudirman itu merupakan saksi ke-11 yang dihadirkan dalam laporannnya terhadap Iptu Rudiana.

"Kami mendampingi Bu Titin selaku saksi Dittipidum Bareskrim Polri. Kami hadir atas undangan penyidiknya dalam hal laporan Pak Jutek kepada Iptu Rudiana," jelasnya.

"Kurang lebih kita sudah menghadirkan 10 saksi, dan Bu Titin saksi ke-11, dan rencananya akan ada saksi tambahan lagi," tambahnya.

Kuasa hukum yang mendampingi Titin itu meyakini kasus ini akan naik ke penyidikan dan Iptu Rudiana akan segera dipanggil sebagai pihak terlapor.

"Diakhir akan ada pemanggilan dari pihak terlapor Iptu Rudiana. Kalau ada pelapor, terlapor juga dipanggil," tukasnya.

Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ini akan diselidiki oleh penyidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. 

Apabila hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana maka penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Nasib Aep Usai Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Vina, Susno Duadji: Tamat Riwayatnya

Sebelumnya, Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara setelah dipojokkan dalam sidang Peninjauan kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana mengaku tak kecewa meski dipojokkan.

Namun, ia tetap ngotot dengan pendapatnya menyebut Kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Dia berkeyakinan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan melalui proses persidangan 2016 silam.

"Saya tetap menghargai dan menghormati keputusan pengadilan yang melalui proses persidangan 2016," kata Rudiana dalam kanal YouTube tvOne dilansir Senin (7/10/2024).

Iptu Rudiana. Nasibnya Makin Terpojok Usai Sidang PK Kasus Vina, Marliana Beber Kelakuannya.
Iptu Rudiana. Nasibnya Makin Terpojok Usai Sidang PK Kasus Vina, Marliana Beber Kelakuannya. (youtube)

Rudiana menekankan pihak keluarganya tidak mempermasalahkan soal PK yang berlangsung saat ini.

Meski demikian, dia mengatakan tetap meyakini bahwa kematian anaknya dan Vina karena pembunuhan.

"Saya tidak kecewa. Artinya apa pun upaya mereka silakan-silakan saja. Namun, tetap saya yakin dan saya menghargai menghormati kepusan dari pengadilan tahun 2016," tegasnya.

Baca juga: Bantahan Adi Haryadi Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Dituding Pansos, Sebut Pengakuan Suroto Bohong

Sementara itu, Rudiana turut menyinggung eks terpidana Saka Tatal yang saat peristiwa tersebut masih anak di bawah umur.

Lalu, terpidana Sudirman yang diduga mengalami kelebihan dianggap kurang normal.

Ketika ditanya soal kemungkinan anak di bawah umur dan orang kurang normal bisa terlibat pembunuhan, Rudiana menekankan soal fakta di lapangan.

"Saya sampaikan bukan masalah masuk akal dan tidak, melainkan fakta yang kami dapat dari mereka itulah yang disajikan para penyidik," jelasnya.

Selain itu, Rudiana turut mengungkap informasi awal dari saksi Aep dan Dede yang berharga dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dia menuturkan tidak ada perlakuan khusus untuk Aep dan Dede saat awal penyidikan.

"Saya itu ketemu Dede tuh spontanitas, karena memang kami lagi mencari informasi kebetulan dia menyampaikan.

Jadi, info sekecil apa pun itu disampaikan, kita coba dalami, telusurin," imbuhnya.

Sebelumnya, nasib Iptu Rudiana kini semakin terpojok usai sidang Peninjauan kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, kejanggalan di balik kesaksian Iptu Rudiana akhirnya terkuak.

Ahli hukum pidana Azmi Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalan tersebut.

Tak lama kemudian, kakak Vina Cirebon, Marliana turut membongkar kelakuan Iptu Rudiana.

Marliana menyebut Iptu Rudiana sama sekali tak ada komunikasi dengannya terkait ekstraksi chat Vina.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved