Pilkada Probolinggo 2024
Dugaan Pemalsuan LHKPN Mencuat, BRI Sebut Cawabup Probolinggo Percepat Pelunasan Utang
Ruko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton itu bersertifikat hak milik nomor 672 itu atas nama AR, dan dilelang
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Gakkumdu Kabupaten Probolinggo tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan pemalsuan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), Selasa (8/10/2024), meski terduga yang merupakan Cawabup Probolinggo mangkir.
Untuk mencari benang merah kasus pemalsuan ini, Gakkumdu memeriksa BRI Cabang Probolinggo sebagai pihak yang melelang aset terutang milik cawabup di atas.g.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, mulai pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan selama 2 jam, terungkap beberapa fakta.
Menurut Relationship Manager Creditors Restructuring Recovery BRI Cabang Probolinggo, Abdul Aziz yang menghadiri pemeriksaan, memang ada ruko atas nama AR yang sekarang menjadi cawabup.
Ruko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton itu bersertifikat hak milik nomor 672 itu atas nama AR, dan dilelang sebagai jaminan utang. "Nama pemilik ruko yang dilelang dan sudah didaftarkan di KPKNL Jember itu memang benar dan sama dengan nama Cawabup Probolinggo saat ini," kata Aziz.
Seperti diberitakan, LSM LIRA Probolinggo sebelumnya melaporkan salah satu cawabup atas dugaan pemalsuan LHKPN, yang salah satu syarat bisa mengikuti Pilkada adalah tidak memiliki tanggungan utang.
Tetapi dari penelusuran LIRA, ternyata cawabup bersangkutan masih berutang dan menjaminkan aset rukonya untuk dilelang. Karena itu pendaftaran cawabup itu ke KPU Probolinggo dianggap bermasalah secara administrasi.
Bahkan, menurut Aziz, setelah berita terkait dugaan pemalsuan LHKPN itu mencuat, AR sempat membayar utangnya ke BRI, Senin (7/10/2024).
"Memang ada pembayaran kemarin, tetapi untuk nominalnya saya tidak bisa membuka dan juga bukan kapasitas saya. Tetapi kami menyambut baik upaya untuk menyelesaikan pinjaman beliau," tutur Aziz.
Sementara Komisioner Bawaslu Probolinggo, Ubaidillah mengatakan, pemanggilan pihak BRI itu untuk memastikan apakah benar ruko yang dilelang itu milik salah satu Cawabup Probolinggo.
"Hanya saja untuk nominal utangnya memang tidak disampaikan oleh BRI karena menjadi hal yang dikecualikan. Untuk pelanggaran ini belum masuk ke tindak pidana atau administrasi, karena terlapor juga belum kami periksa," tuturnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.