Berita Pasuruan

Curigai Korupsi Pengadaan Suvenir, Mamin dan Honorarium di DPRD Pasuruan, GP3H Lapor ke Polda Jatim

Ketua GP3H, Anjar Suprayitno mengatakan, indikasi dugaan penyimpangan itu terjadi dalam anggaran periode 2019 - 2024.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Dua anggota GP3H menunjukkan bukti laporannya ke Polda Jatim terkait dugaan penyimpangan di internal Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019-2024 tidak bisa hidup tenang setelah purnatugasnya, lantaran diduga meninggalkan warisan masalah dalam penggunaan anggaran. 

Dugaan penyimpangan itu mendadak menyeruak setelah dibeberkan beberapa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) melaporkan dugaan penyimpangan dalam beberapa kegiatan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/10/2024).

Beberapa kegiatan yang disinyalir ada penyimpangan dalam pelaksanaannya adalah pengadaan suvenir atau cendera mata, makanan dan minuman (mamin), dan honorarium. Laporan itu dilayangkan ke Polda Jatim.

Ketua GP3H, Anjar Suprayitno mengatakan, indikasi dugaan penyimpangan itu terjadi dalam anggaran periode 2019 - 2024. Disampaikan Anjar, dari data yang didapatkan ada ketidakwajaran dalam pagu anggaran tersebut.

Misalnya saja, kata Anjar, terkait dengan belanja suvenir di mana harga per satuan dialokasikan Rp 569.000. Menurut dia, harga untuk suvenir ini sangat tidak wajar.

“Ini baru satu item, belum lagi item - item yang lain. Kami juga menduga ada kongkalikong dalam pengadaan mamin untuk rapat - rapat dan acara besar di dewan, ini yang harus dibuka,” kata Anjar.

Jika ditotal, anggaran untuk beberapa kegiatan tersebut menghabiskan puluhan miliar. Maka ia berharap, dugaan penyalahgunaan ini diperiksa secara mendalam oleh Polda Jatim.

“Ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran belanja daerah dengan cara menggelembungkan koefisien dan harga sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah,” tuturnya.

Prima Satria, Pembina GP3H mengatakan, banyak kejanggalan pada Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di lingkungan sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Seperti honor itu, terlalu banyak honor yang menurut kami tidak wajar. Misalnya untuk narasumber Rp 1,4 juta itu ada hampir 700 lebih narsum dalam kegiatan setahun. Belum honor moderator atau MC,” paparnya.

Prima meminta anggota Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporannya. Dia berharap laporannya ini segera diproses, dan pihak - pihak yang diduga melanggar aturan harus dipanggil.

Belum ada penjelasan atau tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan terkait laporan ini. Hingga berita ini diturunkan, SURYA masih menunggu tanggapan dari pihak dewan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved