Pilkada Probolinggo 2024

Besok Cawabup Probolinggo Diperiksa Atas Pemalsuan LHKPN, Laporan LIRA Penuhi Syarat Formil-Materiil

Ada 3 saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan laporan LHKPN itu, di antaranya anggota LSM LIRA, Abdul Qomar

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi
Gakkumdu Kabupaten Probolinggo memeriksa Bupati LIRA Probolinggo atas laporan dugaan LHKPN palsu salah satu Cawabup Probolinggo, Senin (7/10/2024). 


SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dugaan pemalsuan dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal membuat keringatan salah satu calon wakil bupati (cawabup) di Pilkada Probolinggo.

Setelah syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap, Gakkumdu Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pemeriksaan marathon atas saksi laporan dugaan pemalsuan LHKPN salah satu cawabup.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10/2024). Ada 3 saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan laporan LHKPN itu, di antaranya anggota LSM LIRA, Abdul Qomar, sebagai saksi.

"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada saya, salah satunya terkait kebenaran rumah dan toko yang dilelang itu milik salah satu Cawabup Probolinggo. Saya jawab memang benar, karena saya pernah ke rumah itu," kata Qomar.

Kemudian Noval Yulianto sebagai terlapor sekaligus Bendahara LIRA Probolinggo. Menurut Noval, ada belasan pertanyaan yang diajukan Gakkumdu, salah satunya perihal informasi lelang dan LHKPN.

"Kepada pemeriksa saya sampaikan kalau dapat informasi dari teman, kemudian saya telusuri yang ternyata itu milik salah satu cawabup. Karena itu saya langsung koordinasi dengan Bupati LIRA Probolinggo," ujar Noval.

"Berkaitan dengan LHKPN, saya sampaikan memang sudah saya periksa jika ruko yang dilelang itu tidak dicantumkan dalam LHKPN sebagai syarat pencalonannya ke KPU," tambahnya.

Sementara saksi terakhir yang diperiksa adalah Salamul Huda. Menurut Salamul, kurang lebih ada 9 pertanyaan diajukan, salah satunya kepastian dengan adanya informasi lelang, terlapor sebagai cawabup disebut memiliki utang atau terlunasi.

"Kepada Gakkumdu jawaban saya mengacu undang-undang hak tanggungan pasal 6 yang apabila debitur cedera janji, maka pemegang hak tanggungan memiliki kuasa untuk melakukan pelelangan umum untuk pelunasan," terangnya.

"Dan saya simpulkan tadi, jika lelang ini bukan bentuk pelunasan utang salah satu cawabup yang kami laporkan tetapi proses melunasi utang. Yang mana meskipun rukonya nanti terjual, cawabup ini masih memiliki utang, sedangkan di LHKPN hal ini tidak dicantumkan," pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan pelapor itu karena syarat formil dan materiil sudah lengkap.

"Karena itu, besok pagi akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor yang dalam hal ini salah satu cawabup. Dan pemeriksaan cawabup ini tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan, harus yang bersangkutan langsung," tutur Yonki.

Baru setelah cawabup diperiksa, lanjut Yonki, pihaknya langsung akan memeriksa saksi lain yang dalam hal ini pihak BRI. "Untuk BRI, besok juga tetapi sore, kalau terlapor pemeriksaannya siang," tandas Yonki. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved