Pilkada Probolinggo 2024
Besok Cawabup Probolinggo Diperiksa Atas Pemalsuan LHKPN, Laporan LIRA Penuhi Syarat Formil-Materiil
Ada 3 saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan laporan LHKPN itu, di antaranya anggota LSM LIRA, Abdul Qomar
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dugaan pemalsuan dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal membuat keringatan salah satu calon wakil bupati (cawabup) di Pilkada Probolinggo.
Setelah syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap, Gakkumdu Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pemeriksaan marathon atas saksi laporan dugaan pemalsuan LHKPN salah satu cawabup.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10/2024). Ada 3 saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan laporan LHKPN itu, di antaranya anggota LSM LIRA, Abdul Qomar, sebagai saksi.
"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada saya, salah satunya terkait kebenaran rumah dan toko yang dilelang itu milik salah satu Cawabup Probolinggo. Saya jawab memang benar, karena saya pernah ke rumah itu," kata Qomar.
Kemudian Noval Yulianto sebagai terlapor sekaligus Bendahara LIRA Probolinggo. Menurut Noval, ada belasan pertanyaan yang diajukan Gakkumdu, salah satunya perihal informasi lelang dan LHKPN.
"Kepada pemeriksa saya sampaikan kalau dapat informasi dari teman, kemudian saya telusuri yang ternyata itu milik salah satu cawabup. Karena itu saya langsung koordinasi dengan Bupati LIRA Probolinggo," ujar Noval.
"Berkaitan dengan LHKPN, saya sampaikan memang sudah saya periksa jika ruko yang dilelang itu tidak dicantumkan dalam LHKPN sebagai syarat pencalonannya ke KPU," tambahnya.
Sementara saksi terakhir yang diperiksa adalah Salamul Huda. Menurut Salamul, kurang lebih ada 9 pertanyaan diajukan, salah satunya kepastian dengan adanya informasi lelang, terlapor sebagai cawabup disebut memiliki utang atau terlunasi.
"Kepada Gakkumdu jawaban saya mengacu undang-undang hak tanggungan pasal 6 yang apabila debitur cedera janji, maka pemegang hak tanggungan memiliki kuasa untuk melakukan pelelangan umum untuk pelunasan," terangnya.
"Dan saya simpulkan tadi, jika lelang ini bukan bentuk pelunasan utang salah satu cawabup yang kami laporkan tetapi proses melunasi utang. Yang mana meskipun rukonya nanti terjual, cawabup ini masih memiliki utang, sedangkan di LHKPN hal ini tidak dicantumkan," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan pelapor itu karena syarat formil dan materiil sudah lengkap.
"Karena itu, besok pagi akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor yang dalam hal ini salah satu cawabup. Dan pemeriksaan cawabup ini tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan, harus yang bersangkutan langsung," tutur Yonki.
Baru setelah cawabup diperiksa, lanjut Yonki, pihaknya langsung akan memeriksa saksi lain yang dalam hal ini pihak BRI. "Untuk BRI, besok juga tetapi sore, kalau terlapor pemeriksaannya siang," tandas Yonki. *****
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Pilkada Probolinggo 2024
Cawabup palsukan LHKPN
LIRA Probolinggo
cawabup palsukan kekayaan
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Probolinggo
Tidak Ada Sengketa Hasil Pilkada, Bupati dan Wabup Probolinggo Akan Dilantik 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Profil Muhammad Haris yang Jadi Bupati Probolinggo Terpilih 2024, Harta Kekayaannya Capai Rp 4 M |
![]() |
---|
Unggul di Quick Count Pilkada Probolinggo 2024, Pendukung Gus Haris-Lora Fahmi Gundul Massal |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Probolinggo 2024, Paslon 03 Unggul dalam Hasil Quick Count |
![]() |
---|
Warga Laporkan Kades Terlibat Politik Uang di Pilkada, Satgas AMP Probolinggo Berikan Hadiah Umroh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.