Pilkada Pasuruan 2024

Bawaslu Temukan 3 Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Pemkab Pasuruan Didesak Bertindak Tegas

Disampaikan Rudi, rekomendasi Bawaslu itu sudah sangat jelas sekalipun ia juga tidak mengetahui isi yang ada

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono meminta Pemkab Pasuruan segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikirim Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa.

Rekomendasi Bawaslu itu menyebutkan keterlibatan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.  Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait tiga kasus yang berbeda. 

Kasus pertama berkaitan dengan pertemuan Silatda PPDI di kawasan Prigen. Acara itu dihadiri oleh bakal calon bupati, dan bakal calon wakil bupati Rusdi Sutejo - Shobih Asrori. 

Kasus kedua menyangkut adanya kontrak politik. Kontrak itu disepakati antara PPDI dan bakal calon bupati Rusdi Sutejo. Kasus ketiga ini dugaan keterlibatan perangkat desa saat pendaftaran pasangan calon.

“Saya mendesak Pemkab Pasuruan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu terkait dengan dugaan ketidaknetralan,” kata Rudi, Senin (7/10/2024).

Disampaikan Rudi, rekomendasi Bawaslu itu sudah sangat jelas sekalipun ia juga tidak mengetahui isi yang ada
di dalam rekomendasi tersebut.

Hanya saja, kata Rudi, apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu pasti melewati serangkaian proses pemeriksaan yang sangat panjang dan mendalam. “Maka Pemkab Pasuruans aya minta untuk segera mengeluarkan sikap sebagai bentuk tindaklanjut dari rekomendasi tersebut,” tegasnya.

Jika ada yang terbukti melanggar, pemkab didesak tidak ragu untuk memberikan teguran atau sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami juga akan kirimkan surat permohonan ke Bawaslu untuk meminta salinan rekomendasi yang juga dikirimkan ke Pemkab Pasuruan,” paparnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengaku belum menerima hasil tindak lanjut dari dinas terkait dengan kasus tersebut.

“Nanti akan saya pastikan dulu, saya belum update ke teman-teman. Tetapi, yang jelas prinsipnya apa yang menjadi rekomendasi akan ditindaklanjuti,” tutupnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved