Sabtu, 25 April 2026

Amalan Islam

Waktu Shalat Dzuhur Hari Jumat bagi Wanita, Ini yang Tepat Menurut Buya Yahya

Kapan waktu Shalat Dzuhur hari Jumat bagi wanita? berikut penjelasan pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Kaltim
Waktu Shalat Dzuhur Hari Jumat bagi Wanita 

SURYA.CO.ID - Shalat Jumat merupakan shalat wajib, khususnya bagi pria yang sudah baligh. Lantas bagaimana waktu Shalat Dzuhur hari Jumat bagi wanita

Pertanyaan tersebut muncul karena wanita tidak diwajibkan melaksankan Shalat Jumat. Sehingga tetap wajib mengerjakan Shalat Dzuhur. 

Sebagian kaum wanita mungkin bertanya, apakah Sholat Dhuhur dapat dikerjakan saat adzan Shalat Jumat, Tau menunggu jamaah Sholat Jumat pulang? 

Menjawab hal tersebut, berikut penjelasan pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang. 

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (19/7/2024). 

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit. 

Makanya ketika dia sakit maka Shalat Dzhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir. 

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung Shalat Dzuhur. 

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya. 

Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita dan Anak-anak 

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: 

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ 

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud 

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved