Pilkada Probolinggo 2024

KPU Probolinggo Terima LADK Kedua Paslon, Segino Jumlah Saldo Kedua Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menerima LADK dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahsan faradisi
Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo saat mengambil nomor undian beberapa waktu lalu. Keduanya kini sudah melaporkan LADK kepada KPU Kabupaten Probolinggo. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.

LADK kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Zulmi Noor Hasani-Abdul Rasit sebagai nomor urut 1 dan dr. Muhammad Haris-Fahmi AHZ diserahkan pada Selasa (24/9/2024) sebelum pukul 23.59 WIB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada LADK nya, Paslon nomor urut 1 dengan slogan 'Mapan Onggu' saldo awal dana kampanye sebesar Rp 136.400.000 dan Paslon nomor urut 2 dengan slogan 'SAE' melaporkan saldo awal sebesar Rp 5.000.000.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi mengatakan, dana itu merupakan dana yang akan digunakan untuk keperluan kampanye.

"Dana ini adalah dana awal yang mengendap. Tapi seiring dengan nanti sumbangan yang masuk dan siap digunakan untuk kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan tatap muka, APK BK, hingga jasa konsultasi dan kampanye melalui media daring," kata Bayu, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, menurutnya, KPU Kabupaten Probolinggo juga telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi kedua pasangan calon. 

Yang mana, batasan pengeluaran dana kampanye ditentukan sebesar Rp 37.260.038.100.

"Total batasan pengeluaran kampanye yang sudah kami tentukan kurang lebih sebesar Rp 37 miliar yang nantinya harus dibagi di antara kedua paslon," jelas Bayu.

Setelah masa kampanye usai, lanjut Bayu, maka setiap paslon diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang akan mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye berlangsung.

"Apakah dana kampanye ini melebihi batas atau tidak, nanti ketemunya di LPPDK. Jika memang nanti ada sisa dana, maka dana itu dikembalikan kepada tim kampanye masing-masing Paslon," ujar Bayu.

"Sumbangan dana kampanye sendiri bisa berasal dari berbagai pihak yang sah, termasuk relawan, partai politik, gabungan partai politik, maupun pihak lain yang tidak dilarang undang-undang," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved