Pilkada Probolinggo 2024

Cawabup Probolinggo Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan LHKPN, Berawal Lelang Rumah Rp 1,5 M di Paiton

LIRA menelusuri dan mendapatkan sertifikat yang dilelang dan benar atas nama cawabup dengan sertifikat Hak Milik

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Anggota LSM LIRA melapor ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan LHKPN, Jumat (4/10/2024). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan salah satu calon wakil bupati (cawabup) yang berkontestasi di Pilkada Probolinggo atas dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

LSM tersebut melapor ke Bawaslu Probolinggo karena cawabup bersangkutan tidak mengisi LHKPN secara jujur ke KPU beberapa waktu lalu. Cawabup itu melaporkan tidak memiliki utang, tetapi ternyata dari penelusuran LIRA, kandidat itu masih berutang.

Pelaporan bermula saat Bendahara Umum LIRA, Nofal Yulianto mendapat kiriman info lelang dari website salah satu bank lewat link https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556.

"Dalam web itu menyatakan dilelang rumah dan toko di jalan Desa Sumberanyar Paiton dengan harga lelang Rp. 1,5 miliar, dipublished BRI mulai tanggai 31 Juli 2024. Dari situlah bendahara kami tertarik," kata Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda, Jumat (4/10/2024).

Karena tertarik, lanjut Salam, pihaknya menindaklanjuti dengan menanyakan kepada BRI perihal kepemilikan bangunan yang dilelang itu. Setelah menerima pemberitahuan dari BRI, pemilik bangunan tersebut merupakan milik salah satu peserta Pilkada Probolinggo.

"Kemudian untuk memperkuat itu, LIRA menelusuri dan mendapatkan sertifikat yang dilelang dan benar atas nama salah satu cawabup dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton," ujar Salam.

Karena itu, menurut Salam, pihaknya langsung melaporkan cawabup itu ke Bawaslu. Sebab diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.

Yang berbunyi peserta pemilu (Cagub-Cawagub, Cabup-cawabup, Cawali-Cawawali), tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Sementara di LHKPN, cawabup itu disebut tidak memiliki utang. Sedangkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan ini memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317 berikut bunga dan juga dendanya," jelasnya.

Ketua Bawaslu Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari LIRA atas dugaan pelanggaran oleh salah satu cawabup.

"Dalam hal ini kami mempunyai waktu 3 hari untuk mengkaji apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil atau materil. Kemudian jika semuanya terbukti, maka akan ditindaklanjuti memanggil yang bersangkutan dan saksi-saksi," tutur Yonki. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved