Pembunuhan Vina Cirebon
Buktikan Hakim Kasus Vina Cirebon Khilaf, Sudirman Hadirkan Saksi: Tak Seperti yang Dituduhkan
Sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman, hingga kini masih terus bergulir. Buktikan Hakim Kasus Vina Cirebon Khilaf.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman, hingga kini masih terus bergulir.
Kali ini, kuasa hukum Sudirman bakal membuktikan kalau hakim sidang kasus Vina Cirebon telah khilaf.
Mereka mendatangkan saksi alibi dan saksi ahli hukum pidana.
Diketahui, pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024), kuasa hukum terpidana telah membacakan memori PK Sudirman.
Sudirman merupakan terpidana terakhir yang mengajukan PK dalam kasus ini.
Baca juga: Imbas Hakim Etik Purwaningsih Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pakar Hukum: Laporkan ke KY
Jutek Bongso, tim kuasa hukum Sudirman, menyampaikan bahwa setelah mendengar jawaban dari termohon, mereka akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi alibi.
Saksi ini akan memberikan keterangan bahwa Sudirman tidak berada di warung Bu Nining, tidak berada di rumah RT Pasren, dan juga tidak terlibat dalam peristiwa yang selama ini dituduhkan kepadanya.
"Saksi alibi ini akan menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Sudirman ada di rumahnya, jadi tidak seperti yang dituduhkan selama ini," ujar Jutek, Rabu (2/10/2024) siang, melansir dari Kompas.com.
Selain saksi alibi, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan seorang ahli pidana yang akan membahas konstruksi hukum yang didakwakan terhadap Sudirman.
Kuasa hukum menilai bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam kasus ini.
Jutek juga menyebutkan bahwa 70 hingga 80 persen dari kasus Sudirman memiliki kesamaan dengan enam terpidana lainnya yang telah mengajukan PK sebelumnya.
Tim kuasa hukum akan menghadirkan sekitar 20 hingga 30 persen saksi, ahli, serta novum yang berbeda dari sebelumnya.
Baca juga: Nasib Hakim Etik Purwaningsih Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Eks Hakim Agung: Laporkan
Sebelumnya, Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (25/9/2024).
Sudirman sempat diizinkan ke luar ruang sidang untuk istirahat di ruangan tahanan PN Cirebon karena kesakitan saat duduk terlalu lama.
Hal itu terjadi saat ketua majelis hakim Arie Ferdian menanyakan kondisi Sudirman yang sudah tampak pucat.
"Masih bisa duduk gak?," tanya majelis hakim.
Sudirman tidak menjawab sehingga kuasa hukumnya, Titin Prialianti yang bersuara.
"Mohon izin majelis, di belakang punggungnya ada luka tembak waktu di Polres Cirebon Kota. Kalau duduk terlalu lama tidak bisa. Mohon izin, dia bisa berbaring sebentar di dalam (ruang tahanan)," ujar Titin.
Hakim kembali bertanya: "Sakit gak?".
"Udah pucat. Ada luka tembak di belakang," sebut Titin lagi.
Kuasa hukum SUdirman lalu meminta izin untuk menunjukkan bekas luka tembak di punggung Sudirman.
Majelis hakim tampak mengamati seksama kondisi punggung Sudirman sebelum mengizinkannya berbaring di ruang tahanan.
"Silakan berbaring dulu, sidang kita lanjutkan," ucap hakim Arie Ferdian.
Baca juga: 4 Kejanggalan yang Buktikan Klaim Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon Keliru, Ini Kata Otto Hasibuan
Seperti diberitakan, bekas luka tembak yang dialami Sudirman membuatnya tidak bisa duduk terlalu lama atau berdiri terlalu lama.
Menurut kakak Sudirman, Beny Indrayana, sang adik hanya bisa tidur atau duduk maksimal 3 jam.
Hal itu juga dilakukan pada malam hari.
"Jadi dia tidur tiga jam, lalu bangun buat duduk 3 jam. Setelah itu tidur lagi 3 jam. Begitu terus setiap hari," ungkap Beny.
Sebelumnya, menjelang sidang Titin mengungkap jika kliennya itu sudah siap menjalani proses persidangan.
"Sudirman sudah siap. Karena memang dia sejak dikembalikan ke Lapas Cirebon itu sudah dilindungi LPSK," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com di akun Youtubenya, Selasa (24/9/2024).
Hanya saja ada sejumlah hal baru yang terungkap jelang sidang PK tersebut.
Titin Prialianti membeberkan kondisi Sudriman.
Ya, secara tegas Titin Prialianti mengatakan jika Sudirman bukan idiot, melainkan kecerdasannya di bawah rata-rata.
Hal itu diketahui usai Titin Prialianti berkonsultasi dengan psikolog yang difasilitasi LPSK.
"Jadi sebenernya Sudirman itu bukan idiot, tapi kecerdasannya di bawah rata-rata, nah di bawahnya lagi, tapi di atas idiot," tegasnya.
"Artinya memang dia lemah betul, jadi dia tidak bisa diajak bicara apabila kata-kata itu tidak pernah dia dengar," sambungnya.
Lebih lanjut, Titin Prialianti memaparkan jika Sudirman memiliki sifat tak enakan ke orang lain.

"Jadi psikolog itu tadi menyampaikan, Sudirman itu sifatnya tidak enak jika menolak. Dia kelihatannya selalu ingin melayani orang lain. Walaupun pada akhirnya merugikan diri sendiri," ungkapnya.
Titin juga mengaku jika Sudirman dapat pembekalan jelang sidang PK.
"Tadi juga ada asesement pendampingan psikolog. Tadi ditanya kalau pertanyaan diajukan harus diingat-ingat dulu, jangan langsung menjawab," paparnya.
Titin Prialianti mengaku sedikit khawatir dengan jalannya persidangan.
"Siap kalau sidang PK. Tapi dia itu hanya sulit mencerna jika ada pertanyaan yang panjang. Itu aja," ungkapnya.
"Karena sulit mencerna, yang kami khawatirkan dia malah menjawab asal," tambahnya.
Sebagai informasi, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.
Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.
Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.
Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.
"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sudah akan lupa apa yang sudah dibahas.
"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.
Di sisi lain, Titin Prialianti mengatakan Sudirman bakal didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.