Pilkada Pasuruan 2024

Sudah Kampanye Kemana-Mana, Dua Paslon Setor Dana Kampanye Nol Rupiah, Ini Dugaan KPU Pasuruan

Dan perbaikannya dilakukan selama periode 25 sampai 27 September 2024. Sementara penyampaian LADK tanggal 24 September terakhir

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Dua paslon Bupati-Wakil Bupati Pasuruan mengikuti deklarasi damai beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dua pasangan calon bupati - calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang bertarung dalam Pilkada Pasuruan 2024 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.

Uniknya, kedua paslon ternyata menyetorkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dengan nilai sama yaitu Rp 0 alias nol. KPU membenarkan paslon KH Mujib Imron - Wardah Nafisah (MUDAH) dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori (RUBIH) menyetorkan nol rupiah.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasuruan, Muhammad Derajad menduga, laporan awal dana kampanye nol rupiah itu karena pembukaan rekening khusus dana kampanye terlalu mepet.

Menurut Derajad, dari data yang diterima KPU, rekening khusus dana kampanye itu baru dibuka satu hari sebelum LADK terakhir dilaporkan. Dari timeline yang ada, penyerahan LADK ini seharusnya 27 Agustus - 24 September 2024.

Dan perbaikannya dilakukan selama periode 25 sampai 27 September 2024. Sementara penyampaian LADK tanggal 24 September terakhir. Kendati demikian, ia menganggap hal itu sah - sah saja terjadi pada setiap paslon.

“Karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan setoran awal dana kampanye bagi setiap paslon. Jadi, misal setor awal nol rupiah tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Derajad.

Menurutnya, dalam ketentuan itu yang diatur adalah batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan paslon. Contohnya, besaran sumbangan dana kampanye, dari mana asal dana kampanye.

Sumbangan yang berasal dari pasangan calon atau partai politik pengusul, tidak dibatasi. Dan prinsipnya semua sumbangan itu harus dilaporkan, sekalipun tidak ada ketentuan yang mengatur besarannya berapa.

“Tetapi sumbangan dari pihak luar seperti perseorangan atau badan hukum dibatasi. Tidak boleh lebih dari Rp 75 juta untuk perseorangan, dan tidak boleh lebih dari Rp 750 juta untuk penyumbang badan hukum,” tuturnya.

Menurut Derajad, sumbangan yang diterima itu bisa berupa uang, barang ataupun jasa. Dan itu bersifat kumulatif selama kampanye. “Semua paslon kami harapkan mengikuti aturan dan ketentuan ini,” paparnya.

Derajad juga mengingatkan, paslon tidak boleh menerima dana kampanye yang disumbang pihak asing, BUMN maupun BUMD. Dana kampanye hanya berasal dari perseorangan dan badan usaha non pemerintah. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved