Pilkada Pasuruan 2024
Sudah Kampanye Kemana-Mana, Dua Paslon Setor Dana Kampanye Nol Rupiah, Ini Dugaan KPU Pasuruan
Dan perbaikannya dilakukan selama periode 25 sampai 27 September 2024. Sementara penyampaian LADK tanggal 24 September terakhir
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dua pasangan calon bupati - calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang bertarung dalam Pilkada Pasuruan 2024 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.
Uniknya, kedua paslon ternyata menyetorkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dengan nilai sama yaitu Rp 0 alias nol. KPU membenarkan paslon KH Mujib Imron - Wardah Nafisah (MUDAH) dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori (RUBIH) menyetorkan nol rupiah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasuruan, Muhammad Derajad menduga, laporan awal dana kampanye nol rupiah itu karena pembukaan rekening khusus dana kampanye terlalu mepet.
Menurut Derajad, dari data yang diterima KPU, rekening khusus dana kampanye itu baru dibuka satu hari sebelum LADK terakhir dilaporkan. Dari timeline yang ada, penyerahan LADK ini seharusnya 27 Agustus - 24 September 2024.
Dan perbaikannya dilakukan selama periode 25 sampai 27 September 2024. Sementara penyampaian LADK tanggal 24 September terakhir. Kendati demikian, ia menganggap hal itu sah - sah saja terjadi pada setiap paslon.
“Karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan setoran awal dana kampanye bagi setiap paslon. Jadi, misal setor awal nol rupiah tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Derajad.
Menurutnya, dalam ketentuan itu yang diatur adalah batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan paslon. Contohnya, besaran sumbangan dana kampanye, dari mana asal dana kampanye.
Sumbangan yang berasal dari pasangan calon atau partai politik pengusul, tidak dibatasi. Dan prinsipnya semua sumbangan itu harus dilaporkan, sekalipun tidak ada ketentuan yang mengatur besarannya berapa.
“Tetapi sumbangan dari pihak luar seperti perseorangan atau badan hukum dibatasi. Tidak boleh lebih dari Rp 75 juta untuk perseorangan, dan tidak boleh lebih dari Rp 750 juta untuk penyumbang badan hukum,” tuturnya.
Menurut Derajad, sumbangan yang diterima itu bisa berupa uang, barang ataupun jasa. Dan itu bersifat kumulatif selama kampanye. “Semua paslon kami harapkan mengikuti aturan dan ketentuan ini,” paparnya.
Derajad juga mengingatkan, paslon tidak boleh menerima dana kampanye yang disumbang pihak asing, BUMN maupun BUMD. Dana kampanye hanya berasal dari perseorangan dan badan usaha non pemerintah. ****
Pilkada Pasuruan 2024
laporan awal dana kampanye (LADK)
Gus Mujib-Ning Wardah (MUDAH)
Rusdi Sutejo - Shobih Asrori (RUBIH)
dana kampanye Rp 0
KPU Pasuruan
bantuan dana kampanye
Ada Kejanggalan Pemakaian Dana Pilkada, DPRD Pasuruan Bisa Meminta Audit Investigatif ke BPK |
![]() |
---|
Profil Rusdi Sutejo Bupati Pasuruan Terpilih 2024, Dulu Jual Udang Kini Punya Harta Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Ditetapkan Menang Pilkada Pasuruan 2025, KPU Kabupaten Pasuruan: Tunggu Penetapan MK |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Bertemu Gus Mujib : Saatnya Bersama Membangun Kabupaten Pasuruan |
![]() |
---|
Tasyakuran Kemenangan Rusdi-Gus Shobih, Warga Masangan Bersyukur Punya Bupati Pasuruan dari Bangil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.