Berita Nganjuk

Predator Anak di Nganjuk Kerjai Bocah 13 Tahun, Nasib Korban Terbongkar Dari Curhatan di WA

petugas juga menyita barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk memeriksa pelaku asusila pada anak di bawah umur, Selasa (1/10/2024). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tindak kejahatan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak di bawah umur. Hal ini dialami seorang anak perempuan di bawah umur yang menjadi sasaran tindak asusila oleh pemuda berinisial AMJ (26), warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk

AMJ ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban yang baru berusia 13 tahun. Dari pengakuan gadis kecil itu, ia mengalami pemaksaan alias rudapaksa oleh AMJ yang belum lama dikenalnya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, kasus ini bisa terbongkar ketika orang ua korban membaca percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Orangtua korban memang sengaja mengecek ponsel karena NP kerap murung dan gelisah saat di rumah. "Perkara ini terungkap setelah keluarga korban melihat pesan antara tersangka dengan korban melalui WA. Korban mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh pelaku," kata Siswanto, Selasa (1/10/2024). 

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban pun tersentak.  Kemudian, korban didesak untuk berterus terang ihwal kejadian yang menimpanya. 

"Korban pun mengaku dipaksa berhubungan oleh pelaku sebanyak satu kali. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Nganjuk," paparnya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan, usai menerima laporan pihaknya bergegas menindaklanjutinya dan membekuk tersangka di rumahnya.  

Selain menangkap predator anak itu, petugas juga menyita barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.

"Unit PPA sedang mendalami perkara ini. Akibat perbuatannya, AMJ akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved