Persebaya Surabaya

Mengenang 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan di Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 135 Nyawa Melayang

Mengenang 2 tahun tragedi Kanjuruhan di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 135 melayang di malam kelam. 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Abdullah Faqih
Surya Malang/Purwanto
Momen tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. 

Gas air mata yang ditembakkan polisi itu lalu memenuhi sebagian stadion dan membuat para penonton panik.

Para penonton yang panik memaksa diri untuk keluar dari stadion tetapi usaha mereka menemui hambatan.

Terjadi penutupan di beberapa pintu, di antaranya pintu 3, 10, 11, 12 dan 14 sehingga para penonton sulit keluar.

Padahal, lima menit sebelum laga rampung, pintu seharusnya dibuka.

Imbas dari tragedi itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia.

Selang beberapa waktu, enam orang di tetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah: 

1. Direktur Utama PT LIB (AHL): Ditetapkan sebagai tersangka karena tak membuat verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.  

2. Ketua Panpel (AH): Ditetapkan sebagai tersangka karena tak membuat peraturan dan keselamatan. Ia juga yang membiarkan tiket terjual 42.000 ribu meski kapasitas Stadion Kanjuruhan adalah 38.000

3. Security Officer (SS): Diduga memrintkan steward meninggalkan stadion dan membat penonton sulit keluar dari stadion

4. Kabag Operasional Polres Malang (Wahyu Ss)

5. Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim (H)

6. Kasat Samapta Polres Malang (BSA)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved