Pilkada Pasuruan 2024
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ingatkan Paslon Laporkan Kegiatan Kampanye : Jangan Kucing-Kucingan
Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Pasuruan untuk tertib melapor kegiatan kampanye
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Pasuruan untuk tertib melapor kegiatan kampanye Pilkada Pasuruan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto menyebut, dua hari sejak dimulainya masa kampanye, para paslon baik nomor 1 ataupun nomor 2 belum banyak menyampaikan pemberitahuan tentang kegiatannya.
“Maka, kami ingatkan kembali untuk merujuk dan mentaati ketentuan yang berlaku. Dan itu sudah tertuang dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye,” katanya, Jumat (27/9/2024).
Arie, sapaan akrabnya berharap, para paslon bisa mengikuti aturan yang ada. Apapun yang menjadi syarat dan ketentuan untuk menggelar kampanye, harus dijalankan. Bawaslu juga sudah memberikan himbauan.
“Pemberitahuan kegiatan kampanye itu penting dilakukan. Jadi, semua pihak tahu kegiatan paslon satu kemana, dimana, paslon juga kemana dan dimana. Jangan sampai ada kesan kucing - kucingan,” lanjutnya.
Selama dua hari berjalannya masa kampanye untuk Pilkada Pasuruan, pihaknya sudah mendeteksi kegiatan yang dilakukan para calon. Mereka sudah berkeliling menyapa masyarakat Pasuruan.
“Tapi, kami tidak menerima tembusan itu. Tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye yang masuk ke kami. Maka, kami ingatkan sekali lagi, laporkan jadwal kegiatan kampanye paslon,” terang dia.
Dia mengaku mendapatkan informasi itu dari masyarakat terkait kegiatan paslon, bukan dari paslon. Itupun saat tim Bawaslu turun ke lokasi, paslon sudah bergerak pergi karena acara sudah bubar.
“Laporan ini juga berasal dari laporan partisipatif masyarakat. Kalau mereka tidak melapor, kami juga tidak tahu ada acara kampanye paslon, karena belum ada tembusan,” ungkapnya.
Disampaikan dia, pemberitahuan terkait kegiatan kampanye itu memang penting dilakukan. Karena itu berkaitan dengan pengawasan. Kalau tidak ada pemberitahuan, fungsi pengawasan semakin lemah
“Pengawasan itu untuk memastikan mereka berkampanye sesuai aturan, materi dan sebagainya. Jangan sampai, ada pelanggaran - pelanggaran selama kampanye. Maka, paslon wajib memberitahukan kegiatannya,” tuturnya.
Dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 Pasal 34 (1) jelas disebutkan penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan.
Dan pemberitahuan itu ditembuskan dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Pemberitahuan itu juga mencakup informasi bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan, penanggung jawab, dan tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ada Kejanggalan Pemakaian Dana Pilkada, DPRD Pasuruan Bisa Meminta Audit Investigatif ke BPK |
![]() |
---|
Profil Rusdi Sutejo Bupati Pasuruan Terpilih 2024, Dulu Jual Udang Kini Punya Harta Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Ditetapkan Menang Pilkada Pasuruan 2025, KPU Kabupaten Pasuruan: Tunggu Penetapan MK |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Bertemu Gus Mujib : Saatnya Bersama Membangun Kabupaten Pasuruan |
![]() |
---|
Tasyakuran Kemenangan Rusdi-Gus Shobih, Warga Masangan Bersyukur Punya Bupati Pasuruan dari Bangil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.