Berita Blitar

Operasi Tumpas Narkoba 2024 di Kota Blitar, Polisi Tangkap 8 Tersangka dan Sita 10 Gram Sabu

Satreskoba Polres Blitar Kota mengungkap enam kasus peredaran narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di wilayahnya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba 2024 di Polres Blitar Kota, Kamis (26/9/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota mengungkap enam kasus peredaran narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di wilayahnya.

Dari enam kasus yang diungkap, polisi menangkap delapan tersangka pengedar narkoba.

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 10,3 gram sabu-sabu dan 1.478 butir pil dobel L dari para tersangka.

"Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 sejak 11-22 september 2024, kami mengungkap enam kasus dan menangkap delapan tersangka. Kami juga menyita barang bukti 10,3 gram sabu-sabu dan 1.478 butir pil dobel L," kata Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan, Kamis (26/9/2024).

Richy mengatakan, dari enam kasus narkoba yang diungkap, lima kasus berada di wilayah Kota Blitar.

Sedang, satu kasus lagi berada di wilayah Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Lima kasus yang diungkap di wilayah Kota Blitar, yaitu, di Jl Bengawan Solo, Jl Krantil, Jl Trunojoyo, Jl Bengawan Solo dan Jl Sukun.

"Mayoritas TKP di wilayah Kota Blitar, hanya satu TKP di wilayah Kabupaten Blitar, yaitu, di Sutojayan," ujarnya.

Sedang delapan tersangka yang ditangkap, yaitu, YAF (26) warga Selopuro Kabupaten Blitar, ARS (22) warga Sukorejo Kota Blitar, YSB (47) warga Jl Trunojoyo Kota Blitar, DS (43) warga Jl Trunojo Kota Blitar, MJ (35) warga Sutojayan Kabupaten Blitar, BAS (49) warga Sanankulon Kabupaten Blitar, RS (38) warga Jl Manggar Kota Blitar dan MAM (29) warga Jl Diponegoro Kota Blitar.

Menurutnya, dari delapan tersangka yang ditangkap, ada empat tersangka yang satu jaringan.

Keempat tersangka yang satu jaringan, yaitu, YSB, DS, RS dan MAM.

"Para tersangka rata-rata mengedarkan narkoba di kalangan orang yang sudah dikenal. Para tersangka rata-rata mendapat barang dari pemasok dengan sistem ranjau. Untuk pemasok masih dalam penyelidikan," katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved