Berita Trenggalek

Narkoba Jangkiti Nelayan Sampai Wiraswasta, Polres Trenggalek Ungkap 13 Kasus Selama 12 Hari

Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan barang bukti 21,92 gram sabu, lalu pil ekstasi sebanyak 5 butir

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 13 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang yaitu pil double L dan ekstasi selama September 2024. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 13 kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang jenis double L dan ekstasi selama 12 hari Ops Tumpas Narkoba Semeru pada 11-22 September 2024.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 13 tersangka dari berbagai daerah, serta membongkar pasar peredarannya mulai kalangan nelayan sampai wiraswasta.

"Kita berhasil mengamankan 13 tersangka di Lombok NTB, Tulungagung, Watulimo, Durenan, Munjungan, dan Kecamatan Trenggalek," kata Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis (26/9/2024).

Dari 13 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan barang bukti 21,92 gram sabu, lalu pil ekstasi sebanyak 5 butir dan ratusan ribu double L.

"Kita ungkap dari petunjuk yang kecil terlebih dahulu kemudian kita kembangkan hingga menangkap tersangka. Dari 13 tersangka itu 4 di antaranya adalah residivis," tegas Yoni.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari meninggalkan barang di lokasi yang sudah disepakati dengan konsumen, ada juga yang berpapasan atau ketemu langsung dengan target pengguna. "Targetnya macam-macam, ada wiraswasta, nelayan, kalau pil ini pengangguran juga jadi target," lanjutnya.

Dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman bervariasi.

Mulai hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.  ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved