Berita Madiun

Diduga Tak Berizin, 3 Tower BTS Telekomunikasi Diam-Diam Berdiri di Tengah Permukiman di Madiun

Saat dicek di lapangan, ada petugas ataupun pekerja kami hentikan, kami berikan peringatan teguran secara lisan dulu

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
Salah satu tower BTS yang ditemukan Satpol PP Kabupaten Madiun, Desa Banjarsari Kecamatan Madiun, Senin (23/9/2024). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Satpol PP Kabupaten Madiun mendapati tiga tower BTS milik salah satu provider jaringan telekomunikasi, sudah berdiri di tengah permukiman tiga desa.

Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, temuan ketiga tower berawal dari patroli gabungan, dan laporan dari masyarakat, Rabu (18/9/2024) lalu.

“Ketiga tower itu berada di Desa Morang, Kecamatan Kare, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun, dan Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan,” ujar Danny, Senin (23/9/2024).

Ia mengungkapkan, ketiga tower yang telah teraliri listrik ini beroperasi sejak lama. Hanya saja dari jumlah tersebut,  satu di antaranya bersifat sementara sedangkan sisanya permanen. 

“Pada saat dicek di lapangan, ada petugas ataupun pekerja kami hentikan, kami berikan peringatan teguran secara lisan dulu,” ungkapnya.

“Kami juga memberikan pengertian kepada pemilik lahan. Kemudian mencari informasi keterangan di lokasi, baik dari perangkat desa setempat kemudian OPD terkait,” imbuhnya.

Setelah ada tinjauan di lapangan, lanjut Danny, petugas kemudian memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan lantaran tiga tower itu tidak mengantongi izin.

“Setelah melewati tahapan seperti melayangkan surat peringatan, nantinya akan berkoordinasi untuk melakukan eksekusi berupa penghentian operasional dan pemutusan jaringan listrik, karena kami menyurati  PLN,” tuturnya.

Menurutnya, keberadaan tiga tower tersebut melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Serta Perda Nomor 15 Tahun 2010 terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

“Soal tower kalau dulu harus ada IMB. Sekarang harus ada salah satunya pengurusan PBG, seperti perincian dan lain sebagainya,” tandas Danny. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved