Berita Tulungagung

Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Warga Kelurahan Kenayan dengan Barang Bukti Sabu 0,55 Kg

Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap FHH (31) alias Fendi, seorang pengedar narkoba besar di Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
FHH (31) alias Fendi, tersangka pengedar sabu-sabu berdiri di antara para tersangka lain. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap FHH (31) alias Fendi, seorang pengedar narkoba besar di Kabupaten Tulungagung.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,56 Kg dari warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung ini.

Tangkapan ini adalah rekor terbesar kasus sabu-sabu dari satu tersangka yang ditangani Polres Tulungagung.

Selain itu polisi juga menyita 196 butir ekstasi warna merah muda dan 267 butir ekstasi warna biru.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, pihaknya sudah lama mengintai aktivitas Fendi.

“Kami secara sangat rahasia memantau aktivitasnya. Sejak awal dia sudah terindikasi mengedarkan narkoba,” jelas Kapolres, Rabu (18/9/2024).

Setelah mengintai lama, personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menyergap Fendi pada Selasa (17/9/2024) pukul 09.30 WIB di Jalan Desa Bendo, Kecamatan Gondang.

Saat itu Fendi mengendarai sepeda motor Honda Stylo AG 2333 RGC, ditengarai akan mengirim barang.

Polisi lalu membawa Fendi ke kamar tempatnya indekos di Desa Bendo hingga polisi mendapatkan seluruh barang bukti.

“Ini ada pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Tulungagung. Dalam satu bulan dia bisa mengedarkan 1 kg sabu-sabu,” ungkap Taat Resdi.

Pengakuan Fendi kepada penyidik, dia memasarkan sabu-sabu milik seorang bandar yang ada di Lapas Magetan.

Bandar ini menghubungi Fendi lewat telepon seluler untuk mengambil barang di Surabaya.

Ia diminta mendatangi lokasi sesuai Google Maps, tempat sabu-sabu dan ekstasi ini diletakkan.

Fendi kemudian membawa narkoba ini untuk dipasarkan di wilayah Tulungagung dan Blitar.

Untuk proses penjualannya, Fendi menunggu perintah dari si bandar yang ada di Lapas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved