Berita Kota Batu

Akibat Aborsi di WC Hotel, Sepasang Kekasih di Kota Batu Jatim Ditangkap Polisi

Aksi tak terpuji dilakukan sepasang kekasih yang sama-sama bekerja di salah satu hotel wilayah Kota Batu, akibat malu hamil di luar nikah.

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Dya Ayu
Polisi Polres Batu saat menggelar pres rilis kasus aborsi yang dilakukan dua sejoli, Selasa (17/9/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA BATU - Aksi tak terpuji dilakukan sepasang kekasih berinisial DR (20) wanita asal Sleman, Yogyakarta dan RN (19) laki-laki warga Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), yang sama-sama bekerja di salah satu hotel wilayah Kota Batu.

Keduanya diringkus anggota Polres Batu, usai melakukan aborsi pada janin yang dikandung DR hasil hubungan intim yang dilakukan keduanya.

Menurut penuturan keduanya kepada petugas kepolisian, mereka berpacaran sudah sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2024 lalu. 

Sebulan berselang pada tanggal 25 Juni 2024, DR telat haid akhirnya membeli testpack dan dilakukan pengecekan hingga diketahui hasilnya hamil.

Selanjutnya tersangka DR memberitahu kekasihnya RN, dan karena mereka berdua tidak siap untuk menjadi orang tua karena perbuatannya, DR berinisiatif untuk mengugurkan kandungannya dan mengatakan niatnya itu kepada RN.

“Kasus ini terungkap pada 3 September lalu berdasarkan laporan masyarakat. Mereka kami tangkap, karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (17/9/2024).

Usai muncul inisiatif untuk menggugurkan kandungan, pada tanggal 8 Juli 2024, DR dan RN membeli obat melalui media sosial dengan harga Rp 1.300.000. 

Selanjutnya pada tanggal 9 Juli, obat diminum oleh DR tiga kali sehari selama 3 hari dan berefek kram perut serta flek.

Pada tanggal 11 Juli, DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan, dari hasil pemeriksaan kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong.

Pada tanggal 1 Agustus 2024, tersangka DR membeli obat dengan harga Rp 1.400.000  dan mendapatkan 10 butir , kapsul 6 butir, obat anti nyeri 2 jenis masing-masing 8 butir.

Pada tanggal 26 Agustus, kedua tersangka kembali melakukan pemeriksaan kandungan, kandungan berumur 11 minggu dalam kondisi sehat.

Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, DR meminum obat sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan ke dalam vagina, selanjutnya yang dirasakan DR demam dan kram perut.

“Di tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, DR merasakan ketuban pecah, namun tidak merasakan kram perut. Akhrinya DR tetap berangkat kerja ke hotel dan sekitar pukul 14.30 WIB DR sampai di tempat kerja."

"Selanjutnya merasakan celananya basah, akhirnya sekitar pukul 14.47 WIB, di dalam toilet hotel DR mengalami pendarahan,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.

Selain pendarahan, pelaku juga mengeluarkan gumpalan besar berupa janin di dalam kamar mandi hotel tempat ia bekerja. 

Janin tersebut kemudian ditaruh dik abinet belakang toilet dan diberi alas tisu, selanjutnya difoto bertujuan untuk memberi tahu RN.

“Janin tersebut dibuang oleh DR di WC dan disiram, selanjutnya DR kembali bekerja,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah AKBP Andi Yudha Pranata, pada hari Rabu (4/9/2024), perut DR sakit dan pendarahan. 

Akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB, DR ke rumah sakit dan mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur.

Keesokan harinya, DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta. 

Hari berikutnya setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa gendok berisi plasenta, pada hari Jumat tanggal 6 September sekitar pukul 23.00 WIB, DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut.

Plasenta tersebut, dikubur di taman bunga milik warga dengan menggunakan centong kayu dan gendok dibuang di tempat sampah.

Esok paginya warga menemukan gendok berisi darah di dalam tong sampah tersebut dan plasenta yang dikubur di taman bunga milik warga.

“Motifnya karena merasa malu hamil di luar nikah, sehingga menggugurkan kandungannya,” terang AKBP Andi Yudha Pranata.

Akibat perbuatannya, sepasang sejoli ini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved