Pembunuhan Vina Cirebon
Kejanggalan Besar Kasus Vina Cirebon Dibongkar Pengacara Terpidana, Disebut Mirip Pertunjukan Sulap
Sejumlah kejanggalan kasus Vina Cirebon di tahun 2016 diungkap pengacara terpidana, disebut mirip pertunjukan sulap.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sejumlah kejanggalan kasus Vina Cirebon di tahun 2016 diungkap pengacara terpidana, disebut mirip pertunjukan sulap.
Diketahui, pengacara Jutek Bongso menyebut banyak tukang sulap yang terjadi di kasus Vina Cirebon.
Menurut Jutek Bongso, kasus Vina Cirebon patut dipertanyakan karena terdapat banyak hal yang menyerupai pekerjaan tukang sulap.
Jutek Bongso mencontohkan, barang bukti samurai yang dituduhkan kepada terpidana kasus Vina Cirebon itu merupakan mandau milik salah satu terpidana Rivaldy.
Namun, tiba-tiba dalam persidangan Vina Cirebon 2017 lalu, kata Jutek Bongso barang bukti itu tiba-tiba diubah menjadi samurai.
Baca juga: Menyesal Ikuti Arahan Iptu Rudiana, Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Ngaku Kena Karma: Perceraian Saya
Dalam keterangannya Jutek juga tidak mengetahui pesulap mana yang mengubah semua itu dalam kasus Vina Cirebon.
"Barang bukti yang dihadirkan ada pedang samurai panjang pendek.
Kami debat dengan jaksa minta dihadirkan itu samurai yang menjadi mandau disulap. Bagaimana caranya," kata Jutek Bongso dikutip YouTube Nusantara TV.
Selain itu Jutek juga menyoroti kejanggalan terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi pada korban dalam kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, rangkaian peristiwa pemerkosaan dalam kasus Vina Cirebon tersebut seperti kerjaan tukang sulap.
Jutek berpendapat bahwa jika benar terjadi para pelaku pemerkosaan itu bisa dianggap sebagai pelaku yang paling sopan di dunia.
Karena setelah melakukan tindakan tersebut, mereka memakaikan kembali pakaian korban dengan rapi, termasuk pembalutnya, lalu membaringkannya.
"Apakah itu dicuci dulu atau disetrika lagi? Ini lucu," katanya.
Baca juga: Eks Napi Bongkar Penyiksaan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Setiap Malam Dipukuli, Ucil Gak Sanggup
Melihat fakta persidangan, Jutek pun berkesimpulan bahwa kasus Vina Cirebon ini penuh dengan rekayasa yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kepolisian.
"Kasus ini mirip dengan pertunjukan sulap, banyak 'tukang sulap' selama pengungkapan kasus," pungkasnya.
Sebelumnya, kesaksian tak logis Aep, salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, kembali diungkit dan menuai sorotan publik.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara para terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso.
Jutek mengaku heran tak habis pikir dengan kesaksian Aep yang menurutnya tak logis.
Awalnya, Jutek mengaku sangat senang jika Aep dihadirkan dalam sidang PK para terpidana Kasus Vina Cirebon.
“Kalau dia mau datang waduh kami berterima kasih sekali, masalahnya kami nggak tahu mencari dia dimana,” kata Jutek dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV.
Jutek menjelaskan pada 2016 lalu, Aep dan Dede mengaku berada di lokasi kejadian karena hendak pergi ke warung untuk membeli rokok.
Pada saat itu, keduanya mengaku melihat ada peristiwa kejar-kejaran motor hingga pelemparan.
Menurut kesaksian Aep terdapat empat motor yang terlibat, sementara pelaku yang didakwa ada 11 orang.
Ada pula kesaksian yang menyebut bahwa terdapat pengendara motor kopling yang membawa bambu untuk menusuk.
“Satu tangan dia pegang motor padahal satu tangan itu dia harus pegang kopling dan satu tangannya harus pegang gas untuk menggas supaya motor bisa jalan. Jadi mungkin ada tangan ketiga atau ada tangan lain, saya nggak paham. Padahal motor itu dalam dakwa dia sendiri megang bambu itu,” jelasnya.
Terkait dengan peristiwa apa yang terjadi pada Vina dan Eky, kini hanya tinggal memilih untuk percaya keterangan Aep atau Dede yang sudah mencabut kesaksiannya.
Baca juga: Pantesan Otto Hasibuan Janggal dengan Putusan Sidang Kasus Vina Cirebon, Ada Fakta Tak Masuk Akal
Jutek menyebut keterangan Aep dan Dede sempat diperkuat oleh Liga Akbar, teman Eky yang mengaku mengikuti dari belakang dan melihat peristiwa pelemparan yang diceritakan menurut versi Aep dan Dede.
“Persoalannya sekarang Dede mengaku itu bohong, bahwa cerita itu tidak benar, bahwa dia disuruh cerita berdasarkan pengakuannya adalah disuruh oleh Rudiana. Begitupun Liga Akbar mengatakan cerita tahun 2016 ke persidangan itu tidak benar juga arahan dari Rudiana. Sekarang otomatis cerita itu hanya tinggal bertahan itu Aep,” tutupnya.
Aep dan Iptu Rudiana Tak Berkutik Lagi

Sebelumnya, salah satu saksi kasus Vina Cirebon, Dede, ternyata memiliki bukti pamungkas yang memperkuat pengakuannya terkait kasus Vina Cirebon.
Aep dan Iptu Rudiana yang menyerangnya, dipastikan tak bisa berkutik lagi.
Dede memiliki saksi yang bisa membuktikan ia tidak berbohong soal keterangannya di tahun 2016
Pada saat kasus Vina tersebut bermula, Dede mengatakan sedang berada di rumah orang tuanya karena merasa tidak enak badan.
Diketahui, Dede dan Aep bekerja di sebuah tempat pencucian mobil dan motor, dekat lokasi kematian Vina dan Eky.
Adapun keberadaan Dede di rumah orang tuanya itu dibuktikan dengan keterangan dari sang ibu.
Baca juga: Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon: Bukan Nomornya
"Seingat saya, tanggal 31 Agustus itu Dede di rumah, terus badannya lagi meriang.
Jadi seharian itu nggak kemana-mana," kata ibu Dede, dalam tayangan YouTube Dedi Mulyadi Channel.
Jika keterangan tersebut benar, maka tidak mungkin Iptu Rudiana menemuinya pada tanggal 31 Agustus 2016.
Selain sang ibu, Dede juga mengatakan bahwa mantan istrinya, yang saat itu masih belum bercerai dengannya, ikut merawat dirinya yang sedang sakit tersebut.
"Ibu saya, sama mantan istri. Ada keterangan ibu," kata saksi kasus Vina itu.
Berdasarkan ingatannya, ia dijemput Aep untuk mengantarkannya ke Polresta Cirebon tanggal 2 September 2016.
Di tanggal 2 September 2016 itu, Aep berdalih minta diantarkan karena tidak mengetahui jalanan Kota Cirebon.
Namun, sesampainya di Polresta Cirebon Aep dan Iptu Rudiana justru mengajak Dede untuk menjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Padahal, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.
"Malam, tanggal 2 seingat saya. Karena di BAP-nya tanggal 2, kemarin saya lihat (dari berkas di pengacara)," kata Dede menjelaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.