Pilkada Probolinggo 2024
Banyak Video ASN dan Kades Dukung Bapaslon, PJ Bupati Probolinggo Ingatkan Penjatuhan Sanksi
Ia juga mengingatkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Netralitas aparat negara saat Pemilu diibaratkan setipis rambut. Buktinya, menjelang Pilkada 2024 sudah banyak video beredar di mana ASN dan perankat desa yang terang-terangan mendukung calon kepala daerah di Kabupaten Probolinggo.
Sinyal pelanggaran netralitas itu mendapat respons serius PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. Ugas menegaskan, para tokoh masyarakat utamanya pemangku kebijakan seharusnya bijak menggunakan media sosial (medsos) agar tidak menggangu kondusifitas Pilkada 2024.
Tidak hanya itu Ugas juga mengingatkan kembali tentang netralitas ASN dan perangat desa."Seperti kepala desa dan ASN harus bijak. Jangan sedikit-sedikit share, upload atau posting. Apalagi di masa Pemilu yang tengah berlangsung, itu sangat sensitif," kata Ugas, Senin (16/9/2024).
Pada Pilkada 2024, PJ Bupati berharap agar semua pihak terutama ASN dan perangkat desa dapat menjaga kondusifitas dan ikut menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan damai.
Ia juga mengingatkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," ujar mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu.
Hukuman disiplin sedang, menurut PJ Bupati, adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Kemudian, hukuman disiplin berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kalau netralitas apratur pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam aturannya, aparatur pemerintah desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," pungkasnya. *****
Pilkada Probolinggo 2024
PJ Bupati Probolinggo Ugas Irwanto
netralitas ASN
ASN dukung bapaslon
perangkat desa tidak netral
sanksi untuk ASN
Tidak Ada Sengketa Hasil Pilkada, Bupati dan Wabup Probolinggo Akan Dilantik 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Profil Muhammad Haris yang Jadi Bupati Probolinggo Terpilih 2024, Harta Kekayaannya Capai Rp 4 M |
![]() |
---|
Unggul di Quick Count Pilkada Probolinggo 2024, Pendukung Gus Haris-Lora Fahmi Gundul Massal |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Probolinggo 2024, Paslon 03 Unggul dalam Hasil Quick Count |
![]() |
---|
Warga Laporkan Kades Terlibat Politik Uang di Pilkada, Satgas AMP Probolinggo Berikan Hadiah Umroh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.