Pilkada Probolinggo 2024

Banyak Video ASN dan Kades Dukung Bapaslon, PJ Bupati Probolinggo Ingatkan Penjatuhan Sanksi

Ia juga mengingatkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi
PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mewanti-wanti ASN dan Aparatur Pemerintah Desa tentang netralitas dalam Pilkada 2024. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Netralitas aparat negara saat Pemilu diibaratkan setipis rambut. Buktinya, menjelang Pilkada 2024 sudah banyak video beredar di mana ASN dan perankat desa yang terang-terangan mendukung calon kepala daerah di Kabupaten Probolinggo.

Sinyal pelanggaran netralitas itu mendapat respons serius PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. Ugas menegaskan, para tokoh masyarakat utamanya pemangku kebijakan seharusnya bijak menggunakan media sosial (medsos) agar tidak menggangu kondusifitas Pilkada 2024.

Tidak hanya itu Ugas juga mengingatkan kembali tentang netralitas ASN dan perangat desa."Seperti kepala desa dan ASN harus bijak. Jangan sedikit-sedikit share, upload atau posting. Apalagi di masa Pemilu yang tengah berlangsung, itu sangat sensitif," kata Ugas, Senin (16/9/2024). 

Pada Pilkada 2024, PJ Bupati berharap agar semua pihak terutama ASN dan perangkat desa dapat menjaga kondusifitas dan ikut menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan damai.

Ia juga mengingatkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

"Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," ujar mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu.

Hukuman disiplin sedang, menurut PJ Bupati, adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kemudian, hukuman disiplin berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Kalau netralitas apratur pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam aturannya, aparatur pemerintah desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved