Senin, 13 April 2026

Berita Surabaya

Pemilik Bengkel Las Berurusan dengan Polisi Usai Hajar Pemuda Surabaya, Dipicu Kabar Ini

Anggota Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu dari dua tersangka kasus pengeroyokan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Tersangka TP diamankan Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu dari dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah bengkel kawasan Jalan Raya Lakarsantri, Surabaya.

Tersangka yang berhasil ditangkap itu, berinisial TP (44) warga Lakarsantri, pemilik bengkel pengelasan di lokasi tersebut. 

Ternyata, aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial DS (30) warga Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya itu, dilakukan bersama temannya yang berinisial A.

Kini, sosok identitas A telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk terus diburu oleh anggota kepolisian se-Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol M Akhyar mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut ternyata dipicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak. 

Tersangka TP memperoleh informasi dari beberapa temannya dan warga sekitar, korban DS kerap nongkrong dan mengudap barang haram diduga narkotika di emperan bengkel lasnya.

Atas informasi tersebut, Tersangka TP berupaya mengklarifikasi hal tersebut kepada Korban DS, yang kebetulan melintas di depan bengkel lasnya.

Mungkin karena terlanjur emosi. Tersangka TP lantas menghajar Korban DS yang disuruhnya untuk turun dari motor dan duduk di emperan teras bengkel las.

Tak sendirian, aksi pemukulan tersebut dilakukan TP dibantuseorang temannya berinisial A yang kini sedang buron.

"TP masuk ke dalam bengkel dan membawa senjata tajam jenis celurit. Tapi DS keburu kabur dan meninggalkan motornya," ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Korban DS lantas melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke SPKT Mapolsek Lakarsantri.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, M Akhyar menambahkan, pihaknya berhasil menangkap Tersangka TP.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TP dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Sedangkan, pelaku lain berinisial A yang membantu Tersangka TP mengeroyok korban DS, identitasnya sudah dimasukkan dalam DPO untuk diburu petugas.

Bahkan, M Akhyar mengungkapkan, Korban DS juga sudah dimintai keterangan, kabar mengenai kebiasaannya mengonsumsi narkotika di lokasi tersebut, tidak benar. 

"Padahal korban tidak pernah memakai narkoba," pungkas mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved