Berita Surabaya
Pemilik Bengkel Las Berurusan dengan Polisi Usai Hajar Pemuda Surabaya, Dipicu Kabar Ini
Anggota Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu dari dua tersangka kasus pengeroyokan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Antibandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu dari dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah bengkel kawasan Jalan Raya Lakarsantri, Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap itu, berinisial TP (44) warga Lakarsantri, pemilik bengkel pengelasan di lokasi tersebut.
Ternyata, aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial DS (30) warga Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya itu, dilakukan bersama temannya yang berinisial A.
Kini, sosok identitas A telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk terus diburu oleh anggota kepolisian se-Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol M Akhyar mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut ternyata dipicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Tersangka TP memperoleh informasi dari beberapa temannya dan warga sekitar, korban DS kerap nongkrong dan mengudap barang haram diduga narkotika di emperan bengkel lasnya.
Atas informasi tersebut, Tersangka TP berupaya mengklarifikasi hal tersebut kepada Korban DS, yang kebetulan melintas di depan bengkel lasnya.
Mungkin karena terlanjur emosi. Tersangka TP lantas menghajar Korban DS yang disuruhnya untuk turun dari motor dan duduk di emperan teras bengkel las.
Tak sendirian, aksi pemukulan tersebut dilakukan TP dibantuseorang temannya berinisial A yang kini sedang buron.
"TP masuk ke dalam bengkel dan membawa senjata tajam jenis celurit. Tapi DS keburu kabur dan meninggalkan motornya," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Korban DS lantas melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke SPKT Mapolsek Lakarsantri.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, M Akhyar menambahkan, pihaknya berhasil menangkap Tersangka TP.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TP dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Sedangkan, pelaku lain berinisial A yang membantu Tersangka TP mengeroyok korban DS, identitasnya sudah dimasukkan dalam DPO untuk diburu petugas.
Bahkan, M Akhyar mengungkapkan, Korban DS juga sudah dimintai keterangan, kabar mengenai kebiasaannya mengonsumsi narkotika di lokasi tersebut, tidak benar.
"Padahal korban tidak pernah memakai narkoba," pungkas mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Tragedi Berdarah di TPU Mbah Ratu Surabaya, Pelaku Pembacokan Ternyata Residivis Narkoba |
|
|---|
| Detik-detik Kasir Minimarket di Surabaya Gagalkan Pencurian Motornya, Kejar Pelaku Sejauh 700 Meter |
|
|---|
| Kapal Pesiar Mewah Seven Seas Tiba di Surabaya North Quay Hari Ini, Simak Jadwalnya |
|
|---|
| Fisip Ubhara Surabaya Jajaki Kerjasama dengan Tribun Jatim Network |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Tersangka-TP-diamankan-Anggota-Tim-Unit-Reskrim-Polsek-Lakarsantri.jpg)