Pilkada Pasuruan 2024
Perangkat Desa di Pasuruan Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Melalui PJ Bupati
Kasus kedua terkait kontrak politik yang disepakati PPDI dengan salah satu bakal calon bupati yang maju dalam kontestasi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Perjalanan kasus dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran netralitas perangkat desa dan kepala desa menjelang pelaksanaan Pilkada Pasuruan, akhirnya memasuki babak akhir. Bawaslu Kabupaten Pasuruan sudah menuntaskan rangkaian konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak bersangkutan.
Untuk itu, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dugaan pelanggaran netralitas. Ada tiga rekomendasi untuk tiga kasus yang berbeda yang melibatkan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pasuruan.
Kasus pertama terkait pertemuan Silaturahim Daerah (Silatda) PPDI di kawasan Prigen yang dihadiri oleh pasangan bakal calon bupati, dan bakal calon wakil bupati.
Kasus kedua terkait dugaan kontrak politik yang disepakati antara PPDI dengan salah satu bakal calon bupati yang maju dalam kontestasi.
Sedangkan kasus ketiga adalah dugaan keterlibatan perangkat desa dan kepala desa yang diduga ikut mengantarkan para paslon mendaftar ke KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, penanganan pelanggaran terhadap netralitas terjadi sebelum ada penetapan calon itu berbeda.
Ia mengaku merujuk pada surat edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 mengenai Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa. "Sebelum penetapan calon, ada mekanisme yang kami ikuti berdasarkan surat edaran Bawaslu RI," jelas Arie Oen, sapaannya, Rabu (11/9/2024).
Ia menegaskan, penanganan ketiga kasus tersebut sudah selesai dan pihaknya sudah melakukan serangkaian klarifikasi termasuk membuat kajian hukum.
Karena itu, Bawaslu merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus-kasus tersebut. "Rekomendasi kami telah diserahkan kepada PJ Bupati Pasuruan, yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi," papar mantan wartawan ini.
Arie Oen juga menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Mendagri RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, serta Gubernur. Dari tiga kasus itu, pihaknya berkesimpulan bahwa kegiatan PPDI di atas termasuk dalam pelanggaran netralitas, meski tergolong ringan.
“Tentu bobot pelanggaran dan sanksinya akan berbeda jika terjadi setelah penetapan calon. Sampai hari ini kan belum ada penetapan,” paparnya.
Bawaslu juga sudah menyerahkan rekomendasi itu ke PJ Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan,Rabu
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto mengaku akan segera menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu kepada pimpinan. *****
Pilkada Pasuruan 2024
Bawaslu Pasuruan
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
PPDI Pasuruan tidak netral
sanksi untuk PPDI
pelanggaran netralitas di Pilkada
Ada Kejanggalan Pemakaian Dana Pilkada, DPRD Pasuruan Bisa Meminta Audit Investigatif ke BPK |
![]() |
---|
Profil Rusdi Sutejo Bupati Pasuruan Terpilih 2024, Dulu Jual Udang Kini Punya Harta Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Ditetapkan Menang Pilkada Pasuruan 2025, KPU Kabupaten Pasuruan: Tunggu Penetapan MK |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Bertemu Gus Mujib : Saatnya Bersama Membangun Kabupaten Pasuruan |
![]() |
---|
Tasyakuran Kemenangan Rusdi-Gus Shobih, Warga Masangan Bersyukur Punya Bupati Pasuruan dari Bangil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.