Berita Lumajang

Siapkan Dasar Hukum Penindakan Rokok Ilegal, Pemkab Lumajang Uji Publik Raperda Tantribumlinmas

Sampai saat ini, dalam menyelenggarakan kewenangan Tantribumlinmas, pemda masih memakai dasar Perda Nomor 3 Tahun 1974.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
Pemkab Lumajang melakukan uji publik raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Selasa (10/9/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Lumajang akan diperkuat dasar hukum melalui peraturan daerah (perda).

Saat ini Pemkab Lumajang tengah melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Asisten Administrasi Sekda, Agus Widarto menjelaskan, perda tersebut nantinya akan lebih sempurna memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Terutama dari peredaran rokok ilegal.

"Ini merupakan kolaborasi Pemkab Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo dalam memproses Raperda Trantibumlinmas, dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga materinya sosialisasinya dapat terujikan," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

Motif dilakukannya uji publik Raperda kali merupakan evaluasi dari peraturan terdahulu. Sampai saat ini, dalam menyelenggarakan kewenangan Tantribumlinmas, pemda masih memakai dasar Perda Nomor 3 Tahun 1974.

Perda itu diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Tk. II Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat. Aturan tersebut, menurut Agus, masih banyak kekurangan.

"Banyak pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembaruan atas perda tersebut guna memberikan kepastian hukum. Dan memperkuat kewenangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman, keteriban umum serta perlindungan masyarakat," jelasnya.

Terakhir, Agus menila tugas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cuka Probolinggo hingga kini cukup membuahkan hasil.

"Perkembangan hasil operasi di tahun 2024 sampai Agustus 2024 berhasil menyita 5.201 bungkus rokok dan 86 batang rokok ilegal di 20 kecamatan dan masih terus berlangsung," katanya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved