Kasus Mutilasi di Malang
Sidang Pledoi, Terdakwa Mutilasi Sawojajar Malang Minta Keringanan Hukuman, Alasannya Khilaf
Ada dua poin yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya. Yang pertama, bahwa tidak melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan merupakan kekhilafan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) ,dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda pembelaan (pledoi), Senin (9/9/2024).
Sidang tersebut digelar sekitar pukul 14.54 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Malang.
Dengan mengenakan peci berwarna hitam dan memakai masker,
terdakwa Abdul Rahman membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, bahwa di dalam pledoinya itu, terdakwa Abdul Rahman meminta keringanan hukuman.
"Ada dua poin yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya. Yang pertama, bahwa tidak melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan merupakan kekhilafan," ujar Muhammad Fahmi Abdillah.
"Lalu yang kedua, terdakwa memohon agar mendapat hukuman seringan-ringannya," jelasnya seusai persidangan.
Dalam pledoinya itu, juga disampaikan terkait adanya 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) pada kepala korban.
"Penasehat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Tetapi karena masuknya hewan saat kepala korban dikubur," tutur Fahmi.
"Menanggapi hal tersebut, menurut kami itu tidak masuk akal dan hanya asumsi. Dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan sebelumnya, sudah jelas bahwa 17 patahan tulang itu adalah karena terdakwa membacok korban berkali-kali," bebernya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Sawojajar Malang, Istri Syok dan Pingsan Dengar Pelaku Ceritakan Aksi Sadis
Baca juga: Fakta Terungkap, Begini Cara Pelaku Mutilasi di Sawojajar Malang Menghilangkan Jejak Perbuatanya
Baca juga: UPDATE Kasus Mutilasi di Sawojajar Kota Malang, Pelaku Potong-potong Tubuh Korban Selama 8 Jam
Dalam kesempatan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang menegaskan, bahwa tetap berpegang teguh dengan pasal tuntutan. Yaitu Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Tentunya, tetap berpegang teguh terhadap tuntutan kami. Dan terkait pledoi ini, akan kami tanggapi secara tertulis (replik) pada sidang yang akan digelar pada Rabu (11/9/2024) mendatang," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya tetap berkeyakinan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan.
"Klien kami ini mengubur kepala korban tidak terlalu dalam, hanya sedalam sekitar 30 sentimeter dan letaknya di pinggir sungai. Selain itu. kepala korban ditemukan setelah 3 bulan lamanya terkubur,"
"Sehingga kami tetap yakin, 17 patahan tulang itu akibat karena hewan atau pembusukan," terangnya.
Guntur juga menambahkan, bahwa akan terus mendampingi kliennya tersebut hingga sampai ke tahap putusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/terdakwa-pembunuhan-dan-mutilasi-Sawojajar-Kota-Malang.jpg)