Kamis, 14 Mei 2026

Berita Viral

Curhat Guru Amalia yang 'Dirumahkan' Usai Protes Kadisdikbud Merokok, Siap Dipecat Tapi Takut Ini

Guru Amalia yang diusir usai protes Kadisdikbud merokok di rapat kini dirumahkan dan nasibnya belum jelas.

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase tribunbanjarbaru.com
Guru Amalia dirumahkan selama batas waktu yang belum ditentukan setelah memprotes Kadisdikbud Kalsel merokok. 

Demonstrasi yang diinisiasi Forum Ambin Demokrasi, mendesak agar Muhammadun dicopot dari jabatannya. 

Koordinator aksi, Aliansyah menuntut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk menindak tegas Muhammadun.

 “Jangan sampai Gubernur Kalsel lebih menyayangi pejabat yang arogan, tidak menjunjung akhlakul karimah, dan tidak menjadi suri tauladan. Akhirnya, gubernur nanti yang dirugikan,” ujarnya, melansir dari BanjarmasinPost.

Menurut Aliansyah, Muhammadun harus dipecat sebagai Kadisdikbud Kalsel. Ia memberi tenggat waktu dua pekan untuk Gubernur Sahbirin bersikap.

“Jika tidak ada jawaban, kita akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Amalia Wahyuni kemarin juga hadir dalam unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat (6/9/2024).    

Amalia menyayangkan, Muhammadun hingga kini tak kunjung memberikan klarifikasi ke publik terkait dugaan tindakan nir etika saat rapat koordinasi tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup satuan SMK, Senin (2/9/2024) lalu.

Menurut Amalia, justru yang muncul ke publik adalah keterangan dari pihak lain.

“Itu yang membuat saya kecewa, masa saya punya pemimpin pengecut. Malah mengarahkan kepala sekolah untuk klarifikasi. Itu bukan sikap yang gentle man,” ujarnya, usai unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat (6/9/2024).

Amalia mengklaim dirinya benar dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tak bakal meminta maaf kepada Muhammadun.

Amalia juga menuntut agar Muhammadun dicopot dari jabatannya sebagai Kadisdikbud Kalsel.

“Masih banyak yang berkompeten dan berprestasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang bisa dicontoh dan adabnya bagus,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Ambin melalui pernyataan resmi, mereka mengapresiasi langkah Amalia yang berani buka suara.

“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka.

Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum, yakni Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved