Berita Surabaya
Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, DPRD Jatim Surati Pimpinan Parpol
Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Jatim akan dilakukan dalam waktu dekat. Seperti ini persiapannya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Jatim akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebagai bentuk persiapan, pimpinan sementara DPRD Jatim kini telah berkirim surat kepada partai politik untuk segera menyampaikan usulan nama.
Salah satu usulan itu adalah untuk nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim yang menjadi jatah lima parpol pemilik kursi terbanyak di gedung Indrapura.
Yakni PKB, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Golkar dan Demokrat. Parpol tersebut diminta segera menyampaikan nama.
"Kami sudah berkirim surat ke parpol," kata Ketua DPRD Jatim sementara, Anik Maslachah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (7/9/2024).
Sebagaimana diketahui, DPRD Jatim periode 2024-2029 dilantik pada 31 Agustus lalu.
Sebelum ada pimpinan definitif, lembaga legislatif ini kini dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari ketua dan 1 orang wakil.
Salah satu tugas dari pimpinan sementara adalah mengakomodir terbentuknya pimpinan definitif.
Menurut Anik, surat kepada parpol itu sudah dikirim sejak beberapa hari lalu.
Tak hanya kepada lima parpol, namun seluruh partai yang memiliki kursi. Karena total ada tiga surat yang dikirim.
Pertama adalah usulan pembentukan pimpinan, fraksi dan ketiga adalah usulan untuk anggota pansus pembuatan tata tertib DPRD Jatim.
Seluruh parpol itu diminta untuk segera menyampaikan usulan maksimal tanggal 10 September ini.
Jika sudah lengkap maka nantinya akan dilanjutkan dengan pengajuan SK kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilantik sebagai pimpinan definitif.
"Untuk lima partai sampai Kamis kemarin belum masuk ke DPRD Jatim," kata Anik.
DPRD Jatim berharap agar partai politik segera memasukkan nama usulan. Karena terbentuknya pimpinan definitif sangat krusial dalam jalannya tugas legislatif.
Apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan APBD 2025.
Meskipun sebetulnya pimpinan sementara boleh melakukan pembahasan, namun untuk keputusan akhir harus dilakukan pimpinan definitif.
Meski belum ada usulan pasti, namun sejumlah nama saat ini mulai mencuat sebagai kandidat yang berpeluang menjadi pimpinan definitif.
Salah satunya adalah Anik yang berpotensi menduduki jabatan Ketua DPRD Jatim.
Untuk periode 2024-2029, kursi Ketua DPRD memang menjadi jatah PKB sebagai pemenang Pileg. Pada Pemilu 14 Februari lalu, PKB berhasil mengemas 27 kursi.
Jumlah tersebut membuat PKB menjadi pemilik kursi terbesar di DPRD Jatim.
Anik dinilai berpeluang mengingat posisinya yang sudah berpengalaman sebagai pimpinan dewan di periode sebelumnya serta menjadi Sekretaris di PKB Jatim.
Namun Anik tidak lantas sesumbar mengenai peluangnya tersebut. Apalagi PKB saat ini masih belum mengeluarkan keputusan.
"Sehingga kita belum tahu, apakah pimpinan sementara itu otomatis akan jadi pimpinan definitif," ujar Anik.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Partai Gerindra Kharisma Febriansyah menyebut untuk usulan nama pimpinan DPRD Jatim masih digodok secara internal.
Pada periode ini, Gerindra memang punya jatah satu kursi Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dia menyebut nantinya akan diputuskan di DPP Partai mengenai siapa yang akan diberi tugas sebagai pimpinan dewan.
"Sudah masuk ke DPP," ungkap Kharisma saat dikonfirmasi belum lama ini.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.